Kamis, 3 Oktober 2019 17:12

Ngempleng Pajak Puluhan Tahun, Tanah Kosong di Cimahi Dipasangi Spanduk Peringatan, ini Isinya!

Penulis : Fery Bangkit 
spanduk berukuran panjang 3 meter bertuliskan 'Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan'
spanduk berukuran panjang 3 meter bertuliskan 'Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan' [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - tanah kosong atas nama Wajib Pajak (WP) Listianti Hidayat di Kampung Pasirbuntu RT 01/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan cimahi Selatan Kota Cimahi mendapat teguran keras dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

Sebab, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah seluas 79.321 meterpersegi itu tidak pernah dibayarkan oleh WP sejak tahun 1995 sampai 2018. Tercatat WP hanya membayar PBB pada tahun 1997 saja. Jumlah yang harus dibayarkan pengempleng pajak mencapai Rp938.531.838.

Teguran pun diberikan berupa pemasangan spanduk berukuran panjang 3 meter dan tinggi 80 centimeter bertuliskan 'Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan'.
Spanduk peringatan dipasang di lokasi objek pajak pada Kamis (3/10/2019).

spanduk berukuran panjang 3 meter bertuliskan 'Objek Pajak PBB ini Belum Membayar Pajak Bumi dan Bangunan'

"Ini tindaklanjut dari teguran kedua, sekarang kita lakukan teguran ketiga dengan memasang media peringatan," kata Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (3/10/2019).

Dikatakannya, jauh sebelum melakukan pemasangan spanduk di lokasi objek pajak, pihaknya sudah menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Kemudian dilayangkan Surat Peringatan (SP). Namun pihak teguran dan SP sama sekali tak digubris WP.

"Pemasangan peringatan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Pajak," tegas Bayu. Pihaknya berharap dengan peringatan ini pihak WP segera membyarakan piutang pajaknya dengan mendatangi kantor Bappenda. Jika tidak diindahkan oleh WP, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP untuk tindakan selanjutnya.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, kita koordinasi dengan instansi berwengang seperi Satpol PP dan Kejaksaan," ucapnya. Selain objek pajak bernilai ratusan juta tadi, lanjut Bayu, kemungkinan masih ada beberapa objek pajak lainnya yang tidak membayar PBB. Namun untuk lebih jelasnya, pihak Bappenda akan melakukan inventarisir lanjutan. "Kita sedang inventarisir. Kalau perkiraan ada beberapa. Tapi memang yang nilainya besar baru yang ini," tandasnya. 

 

Baca Lainnya