Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah dan Chinta Marlina, Jaksa Fungsional Kejari Cimah dipandu Kasubag Hukum Dadi Madali, digelar Penyuluhan Hukum di Aula Kecamatan Cimahi utara,  Rabu, 11 Maret 2026.
Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah dan Chinta Marlina, Jaksa Fungsional Kejari Cimah dipandu Kasubag Hukum Dadi Madali, digelar Penyuluhan Hukum di Aula Kecamatan Cimahi utara, Rabu, 11 Maret 2026. [Limawaktu.id]
News

Ngatiyana Sebut KUHP Baru Wujud Kedaulatan Hukum Nasional

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Pengesahan KUHP nasional merupakan salah satu momentum paling bersejarah dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP  peninggalan kolonial, bangsa Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta jati diri dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

“ Saya memberikan apresiasi setinggi-tinginya atas terselenggarannya kegiatan Penyuluhan Hukum kepada warga Kecamatan Cimahi Utara ini, karena kegiatan ini merupakan salah satu wadah bagi kita semua untuk membuka dan memperluas pengetahuan dan wawasan dalam tataran pengetahuan hukum dan  peraturannya, termasuk materi yang akan di sampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum kali ini yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat pembukaan Penyukuhsan Hukum atau Kadarkum tingkat Kecamatan, di Aula Kecamatan Cimahi Utara.  

Penyuluhan Hukum untuk warga Kecamatan Cimahi Utara ini digelar Bagian Hukum Setda Kota Cimahi dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah, dan Chinta Marlina, ,Jaksa Fungsional Kejari Cimahi dan Kasubag Hukum Dadi Madali, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Ngatiyana, KUHP  yang baru bukan sekadar perubahan redaksional atau penambahan pasal. Ia adalah wujud kedaulatan hukum nasional. Ia mencerminkan upaya panjang para akademisi, praktisi, dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Secara substansial, KUHP yang baru menghadirkan sejumlah pembaruan penting, antara lain, Pertama, penguatan asas legalitas yang lebih komprehensif, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan hak asasi manusia.

Kedua, penegasan mengenai pertanggungjawaban pidana, termasuk perluasan pengaturan mengenai pelaku, penyertaan, percobaan, dan alasan pemaaf maupun pembenar.

Ketiga, pembaruan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan, dengan memperkenalkan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu.

Keempat, penyesuaian jenis-jenis tindak pidana dengan perkembangan zaman, termasuk pengaturan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkembang di masyarakat.

“ Sebagai kepala daerah, saya memandang implementasi KUHP ini ini memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa kebijakan, peraturan daerah, serta praktik pelayanan publik tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang baru,” kata Ngatiyana.

Dia menjelaskan, dalam mengimplementasikan KUHP baru ini, kita perlu melakukan langkah-langkah strategis, antara lain  meningkatkan literasi hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, melakukan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan kuhp, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan proporsional, mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui forum-forum kemasyarakatan, pendidikan, dan media informasi.

“Kita juga perlu menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penyelesaian masalah. Oleh karena itu, semangat yang harus kita bangun adalah pencegahan,” jelas Ngatiyana.

Dia memaparkan, Pemerintah daerah akan terus mendorong penguatan nilai-nilai moral, pendidikan karakter, serta pembinaan masyarakat agar potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisasi. Kita ingin daerah kita menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi, pendidikan, serta kehidupan sosial masyarakat.

“ Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan hal tersebut,” paparnya.

Dia melanjutkan, perubahan regulasi tentu memerlukan masa transisi dan penyesuaian. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa implementasi kuhp berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat.

“Saya berharap melalui kegiatan penyuluhan hukum ini akan lahir pemahaman yang komprehensif, dialog yang konstruktif, serta komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan KUHP  nasional di daerah kita,” pungkasnya.

Baca Lainnya