Limawaktu.id, Janji Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMk) Cimahi 2022 diwujudkan dengan menyampaikan rekomendasi penetapan UMK Cimahi 2021 kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 26 November 2021, Ngatiyana menetapkan angka kenaikan UMK Cimahi sebesar 8,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.
“Saya sudah merekomendasikan nilai UMK Cimahi 2022 kepada Gubernur Jawa Barat, besaran kenaikannya 8,5 persen, “ ungkapnya, usai menyerahkan bantuan insentif bagi guru PAUD dan guru Ngaji di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jum;at (26/11/2021).


Seperti diberitakan Limawaktu sebelumnya, saat pembahasan nilai UMK 2022 terjadi deadlock, sehingga nilai UMK tak bisa diputuskan di rapat dewan pengupahan.
Terkait dengan deadlocknya rapat dewan pengupahan, akhirnya Plt Wali Kota Cimahi mengambil kebijakan untuk menentukan besaran UMK Cimahi 2022 yang direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
Dalam Surat Rekomendasi bernomor 560/3745 tertanggal 26 November 2021, Ngatiyana mengusulkan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2022 sebesar Rp3,517 juta, atau terjadi kenaikan setara dengan 8,5 persen dari nilai UMK 2021 senilai Rp3,241 juta.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada gubernur, tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” pungkasnya.
Menanggapi rekomendasi yang disampaikan Plt Wali Kota kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPC SBSI 1992 Asep Jamaludin mengaku menerima kenaikan yang ditetapkan oleh Plt Wali Kota Cimahi tersebut.
Dia mengatakan, trust politik atau keberpihakan walikota Cimahi terhadap rakyat kecil dan khususnya kaum buruh atau pekerja bukan sekedar retorika. Alasannya ditengah gencarnya berbagai regulasi untuak menggiring UMK tahun 2022 Plt Wali Kota Cimahi berani bersikap tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ya kami bisa menerima kenaikan itu, walaupun tuntutan kami sebenarnya 10 persen, ” katanya.