Senin, 11 Oktober 2021 16:47

Ngatiyana Perintahkan Bappenda Efektifkan Pemungutan Pajak

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengefektifkan petugas di lapangan untuk memaksimalkan perannya dalam menggali sektor perpajakan di Kota Cimahi.


Hal itu disampaikannya usai menyerahkan Maklumat Pajak kepada pemilik Rumah Pinus Cafe, di Jalan Pesantren 160 Kota Cimahi, pada Senin (11/10/2021).


Menurut Ngatiyana, rumah makan atau cafe merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi dalam mendukung pembangunan di Kota Cimahi.
"Saya minta Bappenda memaksimalkan personilnya di lapangan dalam pemungutan pajak, tremasuk pajak rumah makan. Jangan sampai ada kebocoran," terangnya.


Tak hanya itu, pada 2022, Pemerintah Kota Cimahi bakal kembali memberikan keringanan kepada para wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Nantinya akan ada pototongan pajak bagi yang membutuhkan. Hal ini dilakukan karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19.


"Para pensiunan atau veteran termasuk wajib pajak lainnya akan ada keringanan di tahun 2022 nanti, " jelasnya.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh melalui Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Emir Faisal menyebutkan, saat ini ada 145 rumah makan di Kota Cimahi yang sudah menjadi wajib pajak.


Dia menyatakan, mereka yang sudah menjadi wajib pajak adalah yang memenuhi kriteria batasan omset, batasan tempat dan lain-lain. Pihaknya melakukan pemantauan di lapangan kepada pelaku kuliner apakah memenuhi kriteria cafe atau rumah makan yang sudah bisa dikatagorikan sebagai wajib pajak.


"Salah satu kriteria wajib pajak rumah makan adalah mereka yang memiliki omset Rp10 juta perbulan," sebutnya.

Baca Lainnya