Limawaktu.id,- Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta kepada seluruh industry ataupun perusahaan di Kota Cimahi agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
"Kepada seluruh industri atau perusahaan di Kota Cimahi THR bagi karyawan disarankan, dimohon diberikan sekaligus, tidak dicicil," tegas Ngatiyana, di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja untuk mudik lebaran tahun ini. Sebab, aktivitas pulang kampung saat lebaran tahun ini sudah diizinkan dengan syarat vaksin COVID-19 lengkap termasuk booster.

“THR yang dibayarkan penyh menjadi bekal mereka yang akan mudik ke luar ke kota Cimahi atau pulang kampong, “ katanya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.
"Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu intruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya," jelas Yanuar.
Biasanya, kata dia, THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.
"Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini," tandasnya.