Rabu, 29 Desember 2021 15:57

Ngatiyana Minta Disdagkoperin Lakukan Penanganan Pedagang Ayam Ilegal

Penulis : Bubun Munawar
melakukan Peresmian PPM Tingkat Kecamatan Cimahi Utara, di RW 25 Kavling IPTN, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu (29/12/2021).
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana melakukan Peresmian PPM Tingkat Kecamatan Cimahi Utara, di RW 25 Kavling IPTN, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu (29/12/2021). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta kepada Disdagkoperin dan OPD terkait untuk melakukan langkah dan upaya dalam mengatasi keberadaan pedagang Ayam potong ilegal.

Hal itu disampaikan Ngatiyana, usai melakukan Peresmian PPM Tingkat Kecamatan Cimahi Utara, di RW 25 Kavling IPTN, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu (29/12/2021).

Menurut Ngatiyana, adanya pedagang ayam potong ilegal tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi para pedagang yang ada di pasar-pasar, karenanya dirinya meminta kepada Disdagkoperin dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan langkah nyata dalam mengatasi persoalan ini.

“Nanti Disdagkoperin dan OPD lainnya melakukan langkah untuk mengatasi hal ini,” katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi Sri Wahyuni menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pangan dan Pertanian serta Satpol PP terkait dengan keberadaan pedagang ayam potong ilegal ini.

“Kami sudah melakukan  koordinasi dengan Dispangtan dan Satpol PP, dan kami akan turun kelapangan,” jelasnya.

Seperti diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi meminta Plt Wali Kota Cimahi bertindak tegas dengan melakukan penertiban atas maraknya pedagang ayam potong ilegal yang berjualan ditempat terlarang. Pasalnya, selain mengganggu ketertiban juga merugikan para pedagang yang berjualan di pasar.

Hal itu disampaikannya usai menerima audensi Paguyuban Pedagang Pasar Antri Cimahi, terkait dengan keberadaan pedagang ayam potong ilegal di Kota Cimahi, yang berdampak pada kerugian para pedagang yang berjualan di pasar.

“Wali Kota harus melakukan penertiban  agar para pedagang yang berjualan secara resmi tidak dirugikan, Jika hal ini tak bisa dilakukan, maka wali kota dianggap gagal memimpin Kota Cimahi,” terangnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, dari aspirasi yang disampaikan para pedagang pasar melalui Paguyuban Pedagang terungkap,  selain mengganggu ketertiban karena malakukan jualan diluar tempat yang telah ditentukan, pedagang ayam potong ilegal ini juga tidak memberikan kontribusinya bagi Pemkot Cimahi.

“Para pedagang ilegal ini kan tidak memmberikan PAD buat Kota Cimahi, sementara disisi lain, para pedagang resmi yang di pasar-pasar mereka harus mengeluarkan retribusi kebersihan, keamanan dan  lain-lain, saya meminta agar hal ini ditertibkan, “ tegasnya.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Antri Kota Cimahi Djumadi mengungkapkan, selama dua tahun para pedagang ayam di pasar tidak melakukan tindakan apapun atas menjamurnya pedagang ayam potong illegal yang berjualan di trotoar, depan pasar ataupun di jalan umum.

“Dua tahun kami tidak mengganggu mereka berjualan, namun sekarang kami sangat dirugikan jika mereka dibiarkan begitu saja,” terangnya, usai menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Kota Cimahi, Selasa (28/12/2021).

 

Baca Lainnya