Limawaktu.id,- Pasca diberhentikannya Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana akan menggantikan posisi Ajay sebagai wali kota definitif. Mantan Ketua KNPI Kota Cimahi yang juga pendukung pasangan Ajay-Ngatiyana, Muhya Hadian meminta usai dilantik, Ngatiyana bisa merealisasikan janji kampanyenya beberapa tahun lalu.
Menurutnya, Ngatiyana hanya punya waktu empat bulan saja untuk menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota definitif. Dirinya meminta agar Ngatiyana bisa menggenjot program yang menjadi janji kampanyenya pada 2017 lalu.
“Saya ucapkan selamat untuk Pak Ngatiyana yang akan dilantik menjadi wali kota Cimahi Definitif,” jelasnya.
Ngatiyana, kata Muhya, harus mampu menjadi komandan yang baik bagi Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD untuk bisa sinergi merealisasikan Janji Kampanye pasangan Ajay-Ngatiyana yang dikenal dengan Cimahi Baru.
“Janji kampanye Cimahi baru harus direalisasikan oleh Pak Ngatiyana," bebernya.
Sebelumnya, diberitakan Limawaktu.id, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberhentikan secara tidak hornat Wali Kota Cimahi Periode 2017-2022 Ajay M Priatna dari jabatannya, karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Putusan Mahkamah Agung RI , Nomor 1122K/Pidsus/2022 tanggal 17 Maret 2022 .
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Cimahi dan pengusulan Wakil Wali Kota Cimahi menjadi Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2017-2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (6/7/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Cimahi secara resmi mengumumkan pemberhentian Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna, menyusul keputusan berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut.
“Sebagai gantinya, DPRD Kota Cimahi mengusulkan Wakil Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana untuk diangkat menjadi walikota.Cimahi. Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,''ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.
Menurutnya, DPRD Kota Cimahi hanya memiliki kewajiban untuk mengumunkan pemberhentian tersebut, untuk selanjutnya menyerahkan berita acara kepada Menter Dalam Negeri melalui Gubernur untuk dilakukan pelantikan wali kota definitif. Namun nantinya, Wali Kota Cimahi definitive tidak didampingi seorang wakil wali kota.
“Wali Kota definitif nantinya tak didampingi seorang wakil, karena masa jabatannya kurang dari 18 bulan, “ katanya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dirinya mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, karena sebuah jabatan bukanlah segala-galanya. Yang dipikirkannya bagaimana agar pelaksanaan tugas di sisa masa jabatan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Saya ingin tugas yang diemban ini bisa berjalan dengan lancar untuk mendukung tugas pemerintah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Saat ditanya perasaannya diusulkan menjadi wali kota definitif, Ngatiyana mengaku biasa-biasa saja, karena jabatan bukanlah segalanya. Perbdaannya hanyalah saat menjadi Plt apa yang akan dilakukannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pelaksanaan program di Pemkot Cimahi sedikit terhambat karena prosesnya bisa lebih memakan waktu lebih lama.
“Usai menjadi wali kota definit, saya juga nantinya akan melakukan pembenahan atas sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang masih dijabat oleh Plt dibeberapa dinas,” pungkasnya.