Jumat, 26 Agustus 2022 17:14

Ngatiyana Ancam Cabut SK ASN yang Jual Beli Jabatan

Penulis : Bubun Munawar
Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Wali Kota Cimahi Ngatiyana [Humas]

Limawaktu.id, - Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengancam akan mencabut Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) , jika terbukti melakukan praktek jual beli jabatan saat mutasi, promosi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kota Cimahi.

Hal itu disampaikannya usai melantik dan mengambil Sumpah dan Janji ASN di Lingkungan Pemkot Cimahi, yang digelar di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros Kota Cimahi, Jum’at (26/8/2022).

Menurut dia, pihaknya tidak ingin seorang ASN menggunakan uang untuk mendapatkan jabatan tertentu di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Jika ada yang kedapatan melakukan praktek jual beli jabatan dengan menggunakan uang, saya tak segan-segan untuk mencabut SK yang bersangkutan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam menentukan jabatan seseorang sudah dilakukan dengan aturan dan mekanisme yang ada, sesuai dengan kepangkatan, masa kerja dan disipilin ilmu yang bersangkutan.

“Kita tempuh mekanisme di Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat).” Katanya.

Dia melanjutkan, untuk sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, pihaknya akan segera mengisi sejumlah jabatan yang saat ini mengalami kekosongan baik di SOPD yang ada maupun sekolah yang kepala sekolahnya kosong karena alasan pensiun, termasuk ASN yang berasal dari P3K.

pelantikan pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Ngaiyatana, dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , setiap PNS yang ditetapkan dalam jabatan, harus dilantik dan diambil sumpah dan janjinya menurut agama dan Kepercayaan Kepada Yang Maha Esa.

    

 

 

  

Baca Lainnya