Sabtu, 1 Mei 2021 12:58

Ngatiyana Ajak ASN Bayar Zakat Lebih Awal

Penulis : Bubun Munawar
Plt Wali Kota Cimahi melakukan pembayaran Zakat Fitrah melalui Baznas Kota Cimahi
Plt Wali Kota Cimahi melakukan pembayaran Zakat Fitrah melalui Baznas Kota Cimahi [humas]

Limawaktu.id,- Plt. Wali Kota Ngatiyana memotivasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera menunaikan kewajibannya dalam membayar Zakat Fitrah. Kegiatan tersebut dilakukan jajaran ASN akan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

“Kita upayakan dan tekankan kepada ASN Kota Cimahi supaya bayarnya di Cimahi. Untuk ASN yang tinggal diluar Kota Cimahi tetap kita tarik juga untuk membayar zakat di Cimahi,” terangnya, Sabtu (01/05/2021). Diapun menginisiasi pembayaran zakat fitrah untuk 5 orang anggota keluarga

Dikatakannya, manfaat dari membayar zakat fitrah lebih awal saat bulan Ramadhan adalah agar tidak lupa untuk menunaikan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib.   Disamping itu, dengan membayar lebih awal maka akan membantu meringankan beban petugas pengumpul zakat fitrah mengingat zakat yang ditunaikan akan disalurkan lagi kepada para fakir miskin dan kelompok mustahiq lain yang berhak menerima zakat.

Untuk tahun 2021 ini, dengan upaya mendorong percepatan pembayaran zakat lebih awal, diharapkan realisasi jumlah penerimaan zakat fitrah akan meningkat dan pendistribusian lebih lancar dan cepat diterima oleh mereka yang berhak sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Pihaknya menghimbau ASN dan warga muslim segera menunaikan zakat melalui BAZNAS.

“Kepada seluruh masayrakat Kota Cimahi, ayo bersama-sama kita melaksanakan pembayaran zakat fitrah atau zakat infaq dan shodaqoh secara lebih awal, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin dan orang-orang terlantar khususnya yang ada di Kota Cimahi. Hal ini kita laksanakan sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan Gerakan Cinta Zakat tingkat nasional yang disalurkan melalui Baznas,” katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Cimahi Sugeng Budiono menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di kota/kabupaten setempat.

Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan Kelurahan. Untuk pendistribusian zakat fitrah, akan disalurkan  door to door atau secara langsung kepada yang berhak menerima.

"Pendistribusiannya door to door kepada mustahik, tidak kumpul di masjid tapi diantarkan ke rumah masing-masing. Nanti ada petugas dari UPZ di kelurahan masing-masing," pungkasnya.

Baca Lainnya