Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat bertemu dengan Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Cimahi di kantor Pemkot Cimahi, Senin (18/5/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat bertemu dengan Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Cimahi di kantor Pemkot Cimahi, Senin (18/5/2026). [Bawaslu Kota Cimahi]
News

Netralitas ASN Jadi Kunci, Bawaslu Cimahi Gencarkan Konsolidasi Demokrasi

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus memperkuat konsolidasi demokrasi menjelang Pemilu dan Pemilihan 2029 melalui komunikasi dan diskusi bersama berbagai lembaga, pemangku kepentingan, serta elemen masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Kali ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menggelar pertemuan dengan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Choliyudin, di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik pada Pemilu 2029 mendatang.

Akhmad Yasin Nugraha menegaskan, netralitas ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Menurutnya, ASN harus tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu tertentu.

“Netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga bersama. ASN memiliki posisi strategis sebagai pelayan publik sehingga harus terbebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye juga dilarang karena dapat mencederai asas keadilan dalam pemilu,” ujar Akhmad Yasin.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting dalam meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran sejak dini. Melalui konsolidasi demokrasi yang terus dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi berharap tercipta kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan terkait pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan menjelang pesta demokrasi 2029.

Baca Lainnya