Jumat, 25 Oktober 2019 14:17

Nasib Pengemudi Mobil Penabrak Deni Ditentukan Besok

Penulis : Fery Bangkit 
Ilustrasi Kecelakaan Tunggal net
Ilustrasi Kecelakaan Tunggal net [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - SU (70), pengemudi kendaraan jenis Toyota Rush dengan nomor polisi D-1792-SGP harus menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (23/10/2019).

Seperti diketahui, dalam kecelakaan yang terjadi pukul 18.00 WIB itu menewaskan pengemudi sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi D-4697-SAH bernama Deni Ahmad Yani (37), warga asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kanit Laka Lantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah mengatakan, melihat kronologis kejadian kecelakaan, SG sudah menjadi tersangka. Sebab, saat kejadian tidak ada kendaraan atau orang lain yang terlibat. "Sejak awal sebetulnya sudah tersangka, memang tidak ada tersangka lain yang menabrak dari belakang. Otomatis tersangka, apalagi sejalur," kata Erin saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (24/10/2019).

Rencananya, Jumat (25/10/2019) pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut di Mapolres Cimahi. Gelar perkara itu menjadi salah satu langkah apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak. Usianya yang sudah lanjut juga menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini. Apalagi SU diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.

"Kuat tidak kalau ditahan, kalau kuat ya berlanjut. Kalau tidak kuat, paling wajib lapor saja," ujar Erin. SU sendiri sudah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sebab ia menjadi pelaku dalam kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, korban atas nama Deni Ahmad Yani (37) tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan itu bermula ketika mobil yang dikemudikan SU melaju dari arah Kota Bandung menuju ke arah Kota Cimahi. Pada saat di tempat kejadian pengemudi kurang berhati-hati, sehingga menabrak kendaraan Honda Supra X 125 dengan nomor polisi D-4697-SAH yang dikendarai korban.

Kemudian korban terdorong dan terhimpit antara pohon dengan mobil yang dikendarai Suganda. "Pengendara kendaraan sepeda motor (Deni) meninggal dunia di TKP dan di bawa ke Rumah Sakit Cibabat. Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan" terang Erin.

Baca Lainnya