Rabu, 6 September 2023 22:00

Nama Dikdik masih jadi Usulan Fraksi di DPRD untuk Duduki Jabatan Pj Wali Kota Cimahi Kedua Kali

Penulis : Bubun Munawar
Anggota DPRD Kota Cimahi Sedang menggelar Rapt di Ruang Paripurna
Anggota DPRD Kota Cimahi Sedang menggelar Rapt di Ruang Paripurna [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Tiga Nama disebut-sebut bakal diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi yang akan habis masasa baktinya pada Okober 2023 yang akan datang. Tiga nama yang gadang-gadang untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Cimahi tersebut yaitu  Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Barat  Dicky Saromi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat Hery Antasari serta Pj Wali Kota saat ini Dikdik Suratno Nugrahawan.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Cimahi Yulianawati, pihaknya sudah melakukan rapat Fraksi untuk mengusulkan siapa nama yang diusulkan fraksinya kepada pimpinan DPRD Kota Cimahi.

“Rabu hari ini kami telah menggelar rapat internal fraksi, dari beberapa nama yang masuk, kami sepakat hanya mengusulkan Pak Dikdik S Nugrahawan yang saat ini masih menjabat sebagap Pj Wali Kota untuk diperpanjang setahun kedepan sebagai Pj Wali Kota Cimahi, “ sebut Yuli, sapaan akrabnya kepada Limawaktu.id, Rabu (6/9/2023).

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Partai Amanat Nasional (PPP/PAN) Agus Solihin. Sama seperti Fraksi Demokrat, Fraksi PPP PAN juga hanya mengusulkan nama Dikdik S Nugrahawan sebagai bakal Pj Wali Kota Cimahi untuk jabatan kedua kalinya.

“Kami sepakat hanya mengusulkan satu nama saja untuk jabatan Pj Wali Kota Cimahi yaitu Pak Dikdik S Nugrahawan, “ terang pria yang akrab disapa Asol.  

Begitupun dengan Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksi PDIP Yus Rusnaya menyebutkan pihaknya hanya mengusulkan nama Dikdik S Nugrahawan untuk kembali menduduki jabatan Pj Wali Kota Cimahi setahun kedepan.

“Sejak awal kami sudah komitmen untuk mendukung Pak Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi, untuk jabatan setahun kedepan kami masih mengusulkan beliau sebagai Pj Wali Kota Cimahi.  usulan itu sudah  kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Cimahi,” sebut Yus Rusnaya saat dihubungi Limawaktu.id.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wahyu Widiatmoko mengatakan, dari rapat di internal Fraksi PKS, selain nama Dikdik S Nugrahawan, pihaknya juga mengusulkan nama lainnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi, yaitu Kepala Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Barat  Dicky Saromi , serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.

“Ada tiga nama yang kami usulkan kepada pimpinan DPRD sebagai bakal calon Pj Wali Kota Cimahi untuk jabatan tahun kedua, yaitu pak Dicky Saromi, Pak Hery Antasari dan pak Dikdik S Nugrahawan,” ungkap Wahyu yang juga Ketua DPD PKS ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi untuk mengusulkan nama bakal calon penjabat wali Kota  Cimahi, menyusul akan berkahirnya jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan pada Oktober 2023.

“DPRD Kota Cimahi akan memberi kesempatan kepada Fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang akan diajukan, “ terang Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, dalam pesan whatsapp yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (1/9/2023).

Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan format usulan kepada masing-masing fraksi, dan waktu untuk rapat Fraksi dengan partainya dan sudah diterima pimpinan DPRD paling lambat 6 September 2023.

“Kami memberikan waktu hingga 6 september 2023 kepada masing-masing fraksi karena Ketua DPRD harus menyampaikan usulan ke Mendagri paling lambat 8 September 2023,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) telah mengingatkan kepada 17 Ketua DPRD di Indonesia untuk segera mengusulkan nama-nama yang akan menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima Limawaktu.id dengan Nomor 100.2.1.3/4446/SJ tertanggal 21 Agustus 2023,  yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untukpara Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Pada Oktober 2023,  ada 17 daerah yang perlu dilakukan pengisian penjabat kepala daerah karena kekosongan pejabat kepala daerah/wakil kepala daerah dan penjabat kepala dearah yang telah memasuki satu tahun masa penugasan.

Suhajar menyebutkan, terdapat Sembilan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dengan rincian dua gubernur/wakil gubernur, tiga bupati/wakil bupati, empat wali kota/wakil wali kota sehingga perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terdapat delapan penjabat kepala daerah yang memasuki masa satu tahun masa penugasan dengan rincian satu penjabat gubernur, lima penjabat bupati, dan dua penjabat wali kota,” sebutnya.

Suhajar menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten/Kota  dapat mengusulkan penjabat bupati/penjabat walikota kepada Menteri Dalam Negeri, untuk ditindajklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal sebelumnya dijabat penjabat bupati/walikota, maka dapat mengusulkan orang yang sama atau berbeda. Adapun usulan nama penjabat bupati/walikota tersebut paling lambat 8 september 2023

      

Baca Lainnya