Limawaktu.id,- Pemerintah Kabupaten Bandung dan Polrestas Bandung mulai hari ini Kamis (12/8/2021) memberlakukan penerapan ganjil genap menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agutus mendatang.
Dalam akun instagram Polresta Bandung disebutkan ada tiga titik lokasi pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung, yakini Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja – Soreang dan Jl. Kopo Soreang. Ganjil Genap berlaku mulai pukul 07.00-09.00 WIB dan Pukul 16.00-18.00 WIB, bagi pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.
Meskipun ada ketentuan soal ganjil genap, namun ada pengecualian bagi kendaraan yakni kendaraan TNI/Polri, kendaraan dengan plat nomor merah, kendaraan dengan plat nomor kuning, angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, serta angkutan barang.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait penerapan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan 12-16 Agustus 2021.
"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM Level 4 sampai tanggal 16 Agustus. Lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kompol Rislam Harfian di Gerbang Tol Soreang, dikutip Tribun Jabar, Kamis (12/8/2021).
Rislam mengatakan, instruksi itu, ditindaklanjuti oleh SK Dishub Kabupaten Bandung, terkait dengan teknis pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu.
"Hari ini sosialisasi kepada pengendara, baik itu dengan memberikan imbauan, memberikan brosur, yang dilakukan oleh anggota kepolisian atau dishub di beberapa titik," katanya.