Selasa, 4 Agustus 2020 11:34

Modus Tukar Uang Asing, Begini cara Sindikat Penipu Kelabui Korban

Penulis : Fery Bangkit 
Armadi alias Jawir (44) pelaku penipuan modus Gendam Saat Diamankan Di Mapolres Cimahi.
Armadi alias Jawir (44) pelaku penipuan modus Gendam Saat Diamankan Di Mapolres Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Tergiur memiliki uang asing, Sartinah (55) warga Kampung Lembur Sawah, RT 02/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi malah ditipu komplotan penipu antarkota.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi merilis kasus tindak pidana penipuan tersebut pada Selasa (4/8/2020) di Mapolres Cimahi. Armadi alias Jawir (44), salah seorang pelaku dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Amiriko, Warsito dan Ita masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para pelaku sudah membuat skenario dengan matang. Para pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya.

"Korban yang diincar biasanya berusia tua. Modus operandinya gendam, mengaku Warga Negara Asing (WNA)," ungkap Yohannes.

Dalam kasus yang dialami Sartinah, ungkap Yohannes, saat itu korban sudah diincar. Skenario pertama, pelaku Amiriko yang berpura-pura menjadi WNA menanyakan alamat kepada korban.

"Pelaku nanya alamat pesantren, tapi tidak punya uang rupiah dan hanya punya uang dollar sambil menunjukan uangnya kepada korban," bebernya.

Kemudian pelaku lainnya yaitu Ita yang lewat dan mengaku mengetahui alamat yang ditanyakan Amiriko dan menyuruhnya menukarkan uang dollar tersebut ke bank. Sementara ita mengajak korban untuk membantu Amiriko dengan  iming-iming uangnya akan dilebihkan sehingga korban tertarik.

Korban pun ikut bersama Ita ke dalam mobil. Di sana sudah menunggu pelaku Armadi beserta Warsito. Di dalam mobil, skenario berlanjut. Amiriko mengaku berasal dari Singapura dan kemudian meminta tolong Armadi untuk menukarkan uangnya di salah satu bank di Kota Cimahi dengan syarat dilebihkan.

"Dari sana korban juga ikut tertarik sehingga mau menukarkan uangnya sejumlah Rp 128 juta terhadap dollar milik Amiriko. Korban lalu ditinggal pelaku," terang Yohannes.

Sadar sudah ditipu, korban melaporkannya kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepekan lalu satu pelaku yakni Armadi ditangkap di wilayah Sentul, Bogor. Sementara sisanya masih berkeliaran.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yohannes, ternyata para sindikat penipu itu sudah menyasar 9 korban di wilayah Jawa Barat. Seperti di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cianjur, Bogor hingga Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Baca Lainnya