Rabu, 30 September 2020 18:28

Modus Ditanami Pohon Jeruk, Ternyata Mantan Kades di Cikalong Malah Jual Tanah Garapan Warga

Penulis : Fery Bangkit 
Ketua RW 19 Agus Rohimat Menunjukan Bangunan di Blok Jaliam
Ketua RW 19 Agus Rohimat Menunjukan Bangunan di Blok Jaliam [Foto Istimewa]

Bandung Barat - Puluhan penggarap asal Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus kehilangan mata pencaharian setelah lahan garapannya dijual mantan Kepala Desa (Kades) yang dibantu mantan Ketua RW. 

Lahan yang totalnya mencapai 15 hektare yang diketahui tanah negara dan tanah carik itu dijual tanpa persetujuan dengan warga. Apalagi, mantan Kades dibantu mantan RW telah berbohong bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga akan ditanami pohon jeruk, tapi nyatanya dijual kepada seseorang.

Ketua RW 19 Desa Cikalong, Agus Rohimat mengatakan, kasus penjualan lahan itu terjadi pada tahun 2017. Mantan Kades bernama Iin Solihin menjual lahan di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong.

"Kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW bernama Tajudin atas perintah bapak Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp 3.000 permeter," kata Agus, Selasa (30/9/2020).

Parahnya lagi, kata Agus, mantan pejabat desa tersebut 
memalsukan tanda tangan seolah-olah warga setuju dan bersedia lahannya dijual. Padahal, penggarap sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut apalagi minta untuk disertifikatkan. 

"Lahan negara mau digunakan negara, silahkan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silahkan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," sebutnya. 

Beruntung, salah satu tokoh masyarakat bersedia membantu hingga menyiapkan pengacara agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga. Kini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian.

"Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan, lahan di Blok Jaliam yang sudah dijual bahkan sempat dibangun peternakan dan kontruksi villa. Namun bangunan tersebut kini tak terpakai dan runtuh dengan sendirinya. 

Kades Cikalong, Agun Gumelar membenarkan, bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.

"Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya," ungkapnya. 

 

Baca Lainnya