Sabtu, 30 Mei 2020 15:22

Minggu ini, Toko Non Pangan di Bogor Boleh Buka

Penulis : Bubun Munawar
Wali Kota Bogor Bima Arya mengikuti video conference virtual dengan GUbernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengikuti video conference virtual dengan GUbernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Prokompim Bogor]

Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan, mulai minggu ini toko-toko non pangan di Kota Bogor sudah mulai diizinkan dibuka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan menyusul  angka reproduksi dalam pandemi virus corona (Covid-19) melandai di angka 0,34.

Dikatakan Bima,  selain toko non pangan, tempat ibadah sudah mulai bisa digunakan dengan syarat mengajukan permohonan ke Wali Kota melalui kelurahan masing-masing.

"Di Kota Bogor ada sekitar 870 masjid yang akan kita klasifikasikan dan hanya yang siap diizinkan untuk kembali buka," katanya di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Sabtu (30/05)

Menurut dia, jika sampai 4 Juni angka Reproduksi tetap melandai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan fase baru atau menggunakan istilah Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB) menyesuaikan arahan Gubernur Jawa Barat.

"Kami juga sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua stakeholder untuk diterapkan setelah 4 Juni nanti, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta," kata Bima Arya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan segera memberlakukan New Normal atau dengan istilah baru yang disepakati yaitu, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat pada, Senin (1/6/2020).

AKB akan terlebih dahulu dimulai di 15 kabupaten/kota yang sudah masuk dalam zona kewaspadaan level biru. Sementara 12 kabupaten/kota yang masih di zona kuning meneruskan PSBB parsial atau proporsional.

“AKB untuk zona biru akan dimulai Senin 1 Juni. Ini bukan berarti semua dimulai hari senin, tapi yang sudah siap silahkan, bagi yang butuh waktu silahkan minggu depan atau silahkan diatur waktunya,” katanya saat video conference virtual dengan kepala daerah di Jawa Barat, Jumat (29/5/2020).

Kang Emil sapaan akrabnya menyatakan, keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB dan kajian ilmiah. Tercatat, berdasarkan pada 9 index penilaian level kewaspadaan, tidak ada lagi zona merah di Jawa Barat.

“Hasil tidak akan menghianati proses, Alhamdulillah mayoritas di Jawa Barat ada di zona biru dan yang lainnya ada di zona kuning,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pihaknya memberikan dua rekomendasi. Pertama, kepada 15 kabupaten/kota di zona biru direkomendasikan untuk memulai New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kedua, kepada 12 kabupaten/kota di zona kuning direkomendasikan untuk meneruskan PSBB parsial atau proporsional. Artinya jika ada kelurahan yang masuk zona hijau dan biru walaupun kota/kabupaten kuning itu diperbolehkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami akan berikan payung hukumnya. Untuk Bodebek per tanggal 4 Juni masih mengikuti PSBB DKI Jakarta sesuai yang sudah disepakati,” katanya.

Untuk rumah ibadah kata Kang Emil, mulai 1 Juni di 15 kabupaten/kota di zona biru bisa segera digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah disepakati.

Berikut daftar 15 kabupaten/kota zona biru (AKB) : Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

Sementara 12 kabupaten/kota zona kuning (PSBB parsial atau proporsional) : Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi dan Kota Depok. 

Baca Lainnya