Senin, 8 Januari 2024 20:47

Meski Bukan ASN, Oknum Anggota Satpol PP Garut Pendukung Gibran Langgar Netralitas

Penulis : Bubun Munawar
Sejumlah anggota Satpol PP Garut kena sanksi skorsing hingga tak digaji karena menyatakan dukungan untuk Gibran.
Sejumlah anggota Satpol PP Garut kena sanksi skorsing hingga tak digaji karena menyatakan dukungan untuk Gibran. [ (ANTARA/Fauzi Lamboka)]

Limawaktu.id, Kota Bandung – Menanggapi video berisi dukungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kepada salah satu Cawapres yang beredar beberapa waktu lalu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat  menghormati proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap laporan terkait beredarnya video dukungan tersebut.

“Meskipun Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan, bahwa anggota Satpol PP dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif),” terang Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).

Atas kejadian tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Minta Kepala Daerah Memperkuat Pengawasan Internal Untuk Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Sebab, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk berupaya memastikan ASN, penyelenggara pelayanan publik, dan penyelenggara Pemilu 2024 bersikap netral agar pelayanan publik tidak terbengkalai dan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi agar pelanggaran netralitas Pemilu di Jawa Barat tidak berulang, maka  Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian dan akan melakukan pengawasan terhadap beberapa jabatan/profesi serta potensi maladminsitrasi yang rawan melakukan pelanggaran netralitas pada Pilpres 2024, seperti Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Honorer Pemerintah, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh instansi pemerintah atau penyelenggara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui Nomor Pengaduan (WA) 08119863737.

 “Kami meminta Kepala Daerah di Jawa Barat agar memperkuat komitmen dan pengawasan internal untuk menjaga netralitas seluruh ASN dan pelaksana pelayanan publik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Dan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan pada pengelolaan pengaduan pada instansi pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat juga  akan melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap netralitas ASN dan penyelenggara pelayanan publik.

“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat berharap semua unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu kepada Bawaslu Jawa Barat atau Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Lainnya