Limawaktu.id, Kota Cimahi – Meskipun adanya kejadian khusus dalam rejapiltulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) namun secara umum pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cimahi Pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros Utama, Senin (4/3/2024) berlangsung dengan lancar.
“Ada beberapa kejadian khusus yang menjadi catatan untuk perbaikan dan evaluasi pemilu yang akan datang dan catatan atau kejadian khusus tersebut akan dibahas di tingkat provinsi, dimana dalam pelaksanaannya di PPK ada perbedaan dalam jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berbeda, namun adanya kejadian tersebut tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara Pemilu 2024,” terang Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal, di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren TTUC , Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, Rapat Pleno berjalan lancar tak ada gangguan dan sesuai dengan yang direncanakan. Bahkan semua saksi menerima dan sepakat dengan hasil yang direkap dari TPS, PPK hingga KPU.
“Setelah tuntas rekapiltulasi di KPU Kota Cimahi, selanjutnya akan dilaksanakan rapat pleno tingkat provinsi dari tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan 10 Maret 2024.
Dia menjelaskan, dalam Pemilu yang akan berlangsung November 2024 yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, evaluasi dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres ini akan menjadi bahan bagi KPU Kota Cimahi untuk menyelenggarakan Pilkada lebih baik.
Peserta pemilu juga diharapkan enih sinergi lagi dengan penyelenggara pemilu. Dibutuhkan koordinasi yang lebih baik lagi kedepan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara untuk penentuan perolehan kursi di Pileg akan dilakukan setelah tuntasnya perhitungan suara di tingkat nasional, karena KPU juga harus menunggu apakah dalam hal pemilu 2024 ini ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi atau tidak.
“KPU harus menunggu dahulu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Jika ada gugatan maka keputusan MK akan menjadi acuan dalam penentuan hasil Pemilu 2024 ini, KPU harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK tersebut. Jika semuanya suah clear maka baru dilakukan perhitungan jumlah raihan kursi Pileg baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.