Senin, 18 Maret 2019 12:30

Merubah Fungsi Lahan Mati Menjadi Lebih Produktif

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id - Bersama puluhan aktivis Gerakan Masyarakat (Gema) Jabar Hejo, Anggota DPR RI asal Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso ikut larut dalam kegiatan penanaman pohon di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Ujungberung Kota Bandung pada Minggu (17/3).

Kegiatan yang digelar ini merupakan salah satu usaha agar lahan yang mati bisa lebih produktif dan bermanfaat bagi warga Bandung.

Menurut Ketua II Bidang Eko edukasi Gema Jabar Hejo Atep M Yusuf , kegiatan penanaman pohon kali ini merupakan hasil audensi antara Gema Jabar Hejo bersama masyarakat RW 10 Kelurahan Cisurupan, pemerintahan setempat, Pemkot Bandung dan DPR RI.

"Ini merupakan lahan mati milik Pemkot Bandung. Keinginan dari warga lahan ini ditanami pohon yang produktif seperti buah-buahan, " katanya.

Dikatakan Atep, dibutuhkan peran serta masyarakat dan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar lahan seperti ini bisa terus terpelihara sehingga memberikan manfaat bagi warga sekitarnya. Partisipasi yang diberikan anggota DPR RI Agung Budi Santoso merupakan bukti nyata kontribusinya bagi masyarakat Kota Bandung khusunya Kelurahan Cisurupan.

"Kami berharap akan ada Agung-agung lain yang memberikan kontribusi nyatanya seperti di kegiatan hari ini," ungkapnya.
Sementara, Anggota DPR RI asal Fraksi Demokrat Agung Budi Santoso mengatakan, kegiatan ini cukup positif dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. Penanaman pohon yang dilakukan ini merupakan kali ketiga setelah hal yang sama dilakukan di Bukit Dago dan Kampung Cireundeu Kota Cimahi.

"Dengan penanaman pohon, akan memberi manfaat akan ketersediaan air dan oksigen yang dibutuhkan," jelasnya.

Dikatakannya, agar fungsi lahan terbuka seperti ini bisa terus dipertahankan, pemerintah daerah baik gubernur bupati atau wali kota bisa memelihara ruang terbuka hijau, jangan diatasnya dibangun yang lain apapun itu.

"Perlu adanya kesinambungan dalam hal Rencana tata Ruang, karena jabatan kepala daerah maksimal sepuluh tahun. Kepala Daerah selanjutnya harus berusaha meneruskan fungsi ruang terbuka hijau agar bisa tetap bermanfaat dan mempertahankan ketersediaan air dan oksigen," pungkas Agung.

Baca Lainnya