Kamis, 3 November 2022 17:27

Merasa Dianaktirikan , Pengurus KORMI Geruduk Kantor DPRD Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Pengurus KORMI Kota Cimahi mendatangi Komisi IV DPRD KOta Cimahi Mempertanyakan kejelasan dan Hibah
Pengurus KORMI Kota Cimahi mendatangi Komisi IV DPRD KOta Cimahi Mempertanyakan kejelasan dan Hibah [Istimewa]

Limawaktu.id,- Pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Cimahi mempertanyakan kejelasan dana Hibah yang pernah diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi. Pasalnya ada rumor yang berkembang,  diduga  pengajuan anggaran KORMI pada Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp 2,2 Miliar akan dihapus.

Menurut Sekretaris KORMI Kota Cimahi Pramudyo, pihaknya bersama dengan belasan pengurus mendatangi Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk mempertanyakan kejelasan dana hibah tersebut. Sebab, dari tiga induk organisasi olahraga yang ada di Kota Cimahi yaitu KORMI,KONI dan BAPOPSI, hanya KORMI yang belum jelas akan mendapatkan dana hibah tersebut, sementara KONI dan BAPOPSI sudah mendapatkannya.

“Keberadaan KORMI statusnya sama dengan KONI dan BAPOPSI yaitu Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional serta Peraturan Daerah Kota Cimahi nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Olahraga," ungkap Pram, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, Pemerintah Kota Cimahi jangan menganaktirikan kepada induk olahraga yang ada. Pihaknya meminta agar KORMI juga mendapatkan perkakuan yang sama.

“Jika hal itu tetap terjadi kami merasa dianak tirikan oleh Pemkot Cimahi,” katanya.

Dia melanjutkan, saat audensi dengan Komisi IV tersebut, pihaknya mempertanyakan kenapa Usulan yang telah disampaikan kepada Dinas terkait dan TAPD tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023, padahal prosesnya sudah dilalui sejak lama.

"Usulan anggaran KORMI tersenut sudah diajukan sejak bulan Maret 2022, bahkan pihaknya sudah melakukan paparan di Disbudparpora dan TAPD

Dia menyebutkan , pada 5 April 2022, Disbudparpora mengirimkan surat kepada para calon penerima hibah, termasuk KORMI untuk membuat proposal. Lalu pada 18 April 2022, proposal KORMI ini kami kirimkan ke Walikota, dan tembusan kepada Disbudparpora.

Pada 30 Mei 2022, pihak KORMI melakukan ekspos presentase dari rencana hibah yang KORMI usulkan, selanjutnya 6 Juli 2022 KORMI melakukan evaluasi usulan hibah dengan Bappedalitbang, namun pembahasan RAPBD 2023 malahan tidak masuk dalam RKPD.

“Kenapa usulan yang telah dilaksanakan melalui proses yang kami lalui tidak ada dalam RKPD, ini yang kami pertanyakan,” sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto mengatakan, Komisi IV  menyetujui anggaran tersebut untuk KORMI tapi tidak diberikan dalam bentuk hibah tetapi dititipkan di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, (Disbudparpora) Kota Cimahi.

"Pengutrus KORMI sebagian meminta agar anggaran KORMI  tetap lewat hibah, agar mereka leluasa menggunakan anggaran tersebut. Pada prinsipnya pembiayaan untuk KORMI itu kami setuju, walaupun harus lewat Dinas," tambah Ayis.

Hal itu menjadi solusi yaitu jadi anggaran di Dinas, yang sudah masuk Indikator Kinerja Utama (IKU) di Dinas, sambil menunggu keputusan di Banggar dan TAPD. Saat ditanya kenapa anggaran hibah KORMI tidak terdaftar di RKPD, pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Baca Lainnya