Limawaktu.id, Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengapresiasi keterlibatan para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang telah menghilangkan ego sektoral dalam tindak pidana pertanahan. Mereka tergabung dalam Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur atau yang biasa dikenal dengan Satgas Anti Mafia Tanah.
“Inilah yang dikatakan kelompok komando. Wilayah Surabaya ini permasalahan tanah pasti akan selesai apabila kelompok komando duduk bersama menghilangkan sekat-sekat ego sektoral,” ujar Hadi Tjahjanto, disela pemberian piagam penghargaan serta menyematkan pin emas kepada Satgas Anti Mafia Tanah, di Surabaya, Rabu (31/1/2024).
“Kalau sekat-sekat ego sektoral sudah hilang yang senang adalah rakyat, masyarakat kecil, dalam pertanahan yakni para petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional. Mereka itu mengharapkan kehadiran negara supaya mereka bisa tersenyum lebar dan kuncinya di sinergi,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.
Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan sebanyak 4 (empat) Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan, yang semuanya telah berstatus P21 (status penyelidikan telah lengkap, red) dan telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Selain itu, potensial kerugian sebesar Rp792.440.882.000 dan seluas ± 1.018 Hektare bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.
Hal ini juga merupakan bentuk percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras dari Satgas Anti Mafia Tanah yang sudah menyelesaikan dengan baik permasalahan di Jawa Timur,” tutur Hadi Tjahjanto.
Adapun 8 penerima penghargaan di antaranya Kapolda Jawa Timur; Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur; Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur; Koordinator Kejati Jawa Timur; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur; Kepala Unit V Polres Banyuwangi; Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember; serta Koordinator Substansi Pemeliharaan Data, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.