Rabu, 12 April 2023 22:04

Menguak Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Menkopolhukam Bentuk Satgas Khusus

Penulis : Bubun Munawar
Menkopolhukam Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, belum lama ini
Menkopolhukam Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, belum lama ini [Parlementaria/DPR RI ]

Limawaktu.id,- Menko Polhukam Mahfud MD memastikan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun.

"Dalam waktu yang tidak lama inshaAllah saya akan segera membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan bahan yang diperlukan," kata Mahfud kepada wartawan, diunggah di Akun Instagramnya,  Rabu (12/4/2023).

Menurutnya,  nantinya satgas tersebut akan melakukan super visi penanganan, dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Tindak lanjut terutama mengenai satgas yang akan dibentuk oleh komite TPPU terkait dengan isu pencucian uang yang kemarin disebut agregatnya 349 T lebih," kata Mnekpolhukam yang juga yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU

Dikatakannya, komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti tugasnya melakukan super visi penanganan dan penyelesaian seluruh LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Mahfud menegaskan bahwa pembentukan satgas khusus untuk menguak dugaan TPPU tersebut telah disetujui oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa 11 April 2023.

"Pembentukan satgas ini kemarin sudah didukung kuat oleh komisi III DPR pada RDPU dengan komite TPPU yang dihadiri oleh saya dan menkeu, serta kepala PPATK, tanggal 11 April lalu,” pungasnya.

Baca Lainnya