Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi kini tengah disibukan dengan agenda non Pemilihan (KPU), yakni berupa pemukathiran data pemilih berkelanjutan yang akan dikoreksi setiap triwulan.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochammad Irman mengatakan, dalam pemukathiran data pemilih berkelanjutan ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI setiap tiga bulan sekali.
"KPU Cimahi tidak sedang melaksanakan Pilkada. Kami ditugaskan untuk melakukan pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata Irman saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (16/3/2020).
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU Kota Cimahi memang tidak memilki agenda pemilihan. Sementara secara struktur dan kelembagaan, para komisioner KPU tetap mendapat hak-haknya, seperti gaji.
Sejatinya, di Kota Cimahi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan tahun 2022, jika mengacu kepada masa bakti Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.
Namun jika masih megacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada, agenda pesta demokrasi Pilkada di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan tahun 2024.
Dikatakannya, dalam pemtukahiran data pemilih berkelanjutan ini, pihaknya menyasar penduduk yang memang sudah masuk syarat sebagai pemilih. Berdasarkan data agregat yang dikeluarkan Disddukcapil, kata Irman, nantinya akan diketahui jumlah penduduk yang masuk syarat pemilih setiap triwulannya.
"Kita akan mengetahui jumlah penduduk yang sudah memiliki hak. Terutama penambahan dari pemilih pemula," sebutnya.
Berdasarkan data terakhir usai Pemilu 2019, data pemilih di Kota Cimahi mencapai 393.088 orang. Rinciannya, laki-laki 194.063 orang, dan perempuan 199.025 orang. Data pemilih terbaru rencananya akan diumumkan akhir bulan ini.
"Untuk Maret 2020 masih menghitung data agregat penduduk dari Disdukcapil per Desember 2019. Akhir Maret paling lambat disampaikan," ujarnya.
Irman menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPt) yang berkualitas saat pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu mendatang dan meminimalisir data ganda serta pemilih yang tidak terdaftar ke dalam DPT.
"DPt berkualitas akan meningkatkan persentase partisipasi pemilih," tandasnya.