Selasa, 2 Agustus 2022 22:24

Mengaku Kehilangan Lahan Saat Pelebaran Jalan, Warga Cibabat Mengadu ke LBH

Penulis : Bubun Munawar
Salah seorang warga RW 25 Kelurahan Cibabat mengaku kehilangan lahan saat pelebaran Jati Serut pada 2006 lalu
Salah seorang warga RW 25 Kelurahan Cibabat mengaku kehilangan lahan saat pelebaran Jati Serut pada 2006 lalu [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Salah seorang warga RW 25 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi megaku kehilangan lahan milik keluarganya, akibat dilakukannya pelebaran jalan Jati Serut di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, pada sekitar Oktober 2006 lalu.

Salah seorang ahli waris H. Dadang Hidayat, warga RT 01 RW 25 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, mengungkapkan, saat dilakukan pelebaran Jati Serut terjadi pelepasan hak terkait dengan pelebaran jalan.  Lahan awal milik orantuanya 140 meter persegi, lalu sebagian lahan milik orangtuanya terpakai untuk pelebaran jalan sekitar 50 meter persegi,  sehingga seharusnya tersisa lahan seluas 90 meter persegi.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh ahli waris, luasnya hanya tinggal 30 meter persegi, sehingga kami merasa kehilangan lahan seluas 60 meter persegi,” ungkap salah seorang ahli waris H, Dadang Hidayat, Selasa (2/8/2022).

Atas hal itu, pihak ahli waris mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Cimahi untuk dilakukan penyelesaian terkait persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua LBH LSM GMBI Syamsul Qomar membenarkan jika pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah saorang warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

Menurutnya, pihaknya sudah menerima kuasa dari ahli waris H. Dadang Hidayat untuk mengurus realisasi hak kompensasi warga tersebut kepada pihak Pemkot Cimahi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Pemkot Cimahi pada Januari 2022 lalu, agar hal ini diselesaikan, namun belum ada realisasinya,” katanya.

Dia menyebutkan, Obyek lahan tersebut berdasarkan akta jual beli No. 185/PPAT/KCU/1987  yang ditandtangani Lurah Cibabat dan Camat Cimahi Utara saat itu, tertera dalam akta jual beli tanah hak milik adat nomor Kohir 1100 Cibabat dengan luas tanah kurang lebih 140 meter persegi persil nomor 24.D.11. berada di Blok Jati.

“Kami menuntut kepada Pemkot Cimahi menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya obyek lahan tersebut, “ sebutnya.

Dikatakannya, setelah pelebaran jalan dilakukan pada 21 Oktober 2006, menurut hasil ukur ahli waris luas lahan yang tersisa hanya sekitar 30 meter saja, sehingga ahli waris merasa lahannya berkurang sekitar 60 meter persegi.

“Harapan kami Pemkot Cimahi bisa secepatnya merealisasikan hak-hak kompensasi ahli waris tersebut,” pungkasnya.

 

    

 

Baca Lainnya