Mendagri Tito Karnavian menandatangani Berita Acara Kesepakatandalam Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2026)
Mendagri Tito Karnavian menandatangani Berita Acara Kesepakatandalam Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2026) [Puspen Kemendagri]
News

Mendagri Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota Lanjut ke Rapat Paripurna DPR

Limawaktu.id,  JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai 15 Kabupaten/Kota untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI . Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026)

Dalam pembahasan RUU ini, pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk membatasi ruang lingkup pembahasan pada tiga hal utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah . Pembatasan ini bertujuan agar proses diskusi berjalan efektif serta tidak meluas ke isu lain yang berpotensi memperpanjang masa pembahasan

Selain itu, proses pembahasan sempat diwarnai dinamika terkait pendaftaran lokasi ibu kota kabupaten yang tercantum di lebih dari satu kecamatan . Namun, setelah melalui pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan secara spesifik pada satu kecamatan

“Saya  menyampaikan apresiasi atas sinergi kerja sama antara jajaran Komisi II DPR RI, Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Timus, Timsin, hingga Pimpinan Komite I DPD RI . Penyelesaian RUU ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah,” kata Tito.

Tito menjelaskan, Pengesahan 15 RUU ini sekaligus melanjutkan rekam jejak pembentukan regulasi daerah sebelumnya, yang telah mencakup 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota

.

Baca Lainnya