Limawaktu.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dipastikan bakal melayangkan teguran kepada Wali Kota Depok Supian Suri. Pasalnya dia mengizinkan ASN untuk mudik lebaran menggunakan mobil dinas.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan mobil dinas bagi ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik. Dirinya bakal Wali Kota Depok, Supian Suri usai mengizinkan ASN pulang kampung menggunakan mobil dinas.
“ Mobil dinas termasuk aset dan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena beresiko rusak dan menimbulkan kerugian negara,” ungkap Bima, Selasa, 1 April 2025.
Selain menegur Wali Kota Depok, sanksi akan diberikan oleh pembina kepegawaian dan gubernur.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menyatkan, dia mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) pemerinta Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025. Alasannya, kata Supian, ASN di lingkungan pemerintah Kota Depok sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi.
Dengan kebijakan ini, ia berharap para ASN yang ingin mudik lebaran bisa terbantu. Selain itu, langkah ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.
“Tidak semua meraka punya kendaraan sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka,” ujar Supian, pada Sabtu (29/3/2025).