Jumat, 8 Oktober 2021 19:38

Melestarikan Cagar Budaya Sebagai Warisan Sejarah

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu - Dengan Visi Cimahi sebagai Kota Yang Maju Agamis dan Berbudaya, Pemerintah Kota mengembangkan seluruh potensi yang ada didalamnya untuk mencapai visi tersebut. Salah satunya adalah dalam pengembangan budaya.

“Keberadaan berbagai suku bangsa yang ada di Cimahi saat ini menjadikan Cimahi sebagai miniatur Indonesia, karena hampir seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di Kota Cimahi,” terang Plt Wali Kota Cimahi saat Dialog di Program Hallo Cimahi, Jum’at (8/10/2021).

Menurutnya salah satu visi Kota Cimahi  tersebut yakni Berbudaya, implementasinya dalam melaksanakan pembangunan haruslah tetap memiliki kepribadian dalam kebudayaan. Hal ini  mendukung revolusi karakter bangsa yang disesuaikan dengan realitas potensi lokal dan kemampuan sumber daya lokal yang akan diperkuat untuk menghadapi pengaruh global dengan indikator capaian yang terukur melalui pendidikan.

Kata kunci kemampuan sumber daya lokal menyangkut pengaturan daerah yang menciptakan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Membangun dengan pondasi kepribadian dalam berkebudayaan, memerlukan dialog antara pelaku-pelaku penting di daerah, agar semua pihak mampu berperan aktif dalam membangun integritas masyarakat Kota Cimahi.

Manusia sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakikatnya sesuatu yang baik, benar dan adil,.

"Hanya manusia yang selalu berusaha menciptakan  kebaikan, kebenaran dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar manusia berbudaya," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Cimahi adalah sebuah daerah yang unik karena masyarakat yang hidup di daerah ini sangat majemuk. Kemajemukan masyarakat Cimahi disebabkan oleh beragamnya suku bangsa yang hidup dan menetap disini.

Keberagaman suku bangsa yang ada di Cimahi menyebabkan munculnya kebudayaan dan kesenian yang beragam pula. Sebagai hasil dari hal tersebut, kebudayaan dan kesenian Sunda sebagai kebudayaan asli daerah Cimahi tetap dilestarikan dan dikembangkan. Pementasan budaya dan kesenian bahkan telah dipertunjukkan sejak zaman kolonial Hindia Belanda .

“Sebagai contoh, kesenian Sunda yang terkenal yang ada di Cimahi, antara lain tari jaipongan, tari keurseus , sisingaan , angklung , calung reog, tembang, kecapi suling, degung dan lain-lain,” sebutnya.

Sebagai kota militer, kata Ngatiyana, Cimahi, memiliki sejarah panjang perjuangan di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Saksi bisu perjalanan sejarah bangsa banyak yang masih berdiri kokoh dan menjadi heritage bagi generasi muda saat ini dan mendatang.

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, di Kota Cimahi banyak potensi Cagar Budaya.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.

Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.

Sebanyak 10 bangunan yang ada di Kota Cimahi dinyatakan lolos verifikasi daftar bangunan cagar budaya oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Dengan registrasi nasional cagar budaya itu, pemerintah pusat ikut mengawasi pelestarian cagar budaya di Kota Cimahi. Bangunan yang terdaftar sebagai cagar budaya di Kota Cimahi yaitu Rumah Sakit Dustira, Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman atau Gedung Historich, Gereja Santo Ignatius, Penjara Militer Poncol, Kolam Renang Berglust, Eks Bioskop Rio, Rumah Potong Hewan (RPH) Abatoir Jalan Sukimun, Masjid KH Usman Dhomiri, serta pos penjagaan (loji) yang sekarang digunakan sebagai toko buku Nasution.

Sementara, yang sudah ditetapkan ada dua bangunan bersejarah di Kota Cimahi yakni Tahanan Militer Poncol dan Rumah Sakit Dustira, ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, setelah melalui proses kajian dan sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Keduanya ditetapkan setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/1171-Disbudparpora/2021 untuk Penjara poncol dan Rumah Sakit Dustira melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbidparpora/2021. Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu akan didaftarkan secara nasional.

“Setelah menjadi cagar budaya, maka kedua bangunan tersebut menjadi tanggungjawab bersama untuk dilakukan pemeliharan. Pemerintah melalui kemdikbudristek akan mengeluarkan register nasional untuk kedua bangunan bersejarah tersebut,” imbuhnya.

 

 

Baca Lainnya