Kecelakaan Maut di Turunan Cijamil 2 Pekan Lalu
Kecelakaan Maut di Turunan Cijamil 2 Pekan Lalu [Fery Bangkit]
News

Masih Ingat Kecelakaan Maut di Turunan Cijamil 2 Pekan Lalu, Begini Nasib Sopirnya Sekarang!

Limawaktu.id - Y (62) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Kampung Cijamil, RT 03/08, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 19 Maret lalu.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap sopir truk asal Jakarta itu berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan para saksi terkait kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari pihak korban, pemilik kendaraan hingga bukti-bukti yang ada, sopir dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Murni dari kelalaian sopir. Dari bukti-bukti, saksi udah cukup kuat mengarah sebagai tersangka," kata Erin saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemilik kendaraan, ungkap Erin, sopir tersebut kurang menguasai kendaraan truk dengan nomor polisi  B-9013-TN itu. Kemudian posisi persenling truk pun tidak dalam posisi seharusnya padahal kondisi jalan menurun tajam.

Alhasil, kendaraan tersebut tidak bisa dikendalikan sopir dan menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya, sebelum akhirnya terguling setelah menabrak pohon dan mobil yang tengah terparkir.

"Dari posisi perseneling, hasil penyelidikan kita itu didukung dokumentasi dari kita itu (tidak) diposisi yang seharusnya melewati turunan," beber Erin.

Saat ini, lanjut Erin, pihaknya tengah merapikan berkas-berkas kasus kecelakaan tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pelimpahan kemungkinan molor mengingat saat ini tengah mewabah Corona Virus Disease (Covid-19).

"Berkas dalam proses dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Erin.

Untuk tersangka, kata Erin, selama pemeriksaan berlaku kooperatif dan tidak dilakukan penahanan. Sopir maut tersebut hanya wajib lapor. "Sopir tidak ditahan, hanya wajib lapor. Proses tetap berlanjut," tandasnya.

Baca Lainnya