Kamis, 19 Agustus 2021 17:57

Mal dan Café di Cimahi Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen

Penulis : Bubun Munawar
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Meskipun Kota Cimahi termasuk dalam PPKM Level 4 sesuai dengan keputusan pemerintah, namun ada sejumlah pelonggaran dalam penerapan  aturan tersebut.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebutkan, salah satu kelonggaran yang diberikan untuk Kota Cimahi yaitu diizinkannya membuka mal.

“Mal boleh buka tapi kapasitas hanya 50 persen dan pengunjung sudah divaksin,” Sebutnya, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, selama ujicoba nanti akan dipantau tentang  protokol kesehatannya, jika  bagus  akan dilanjutkan. Sedangkan pengunjung anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.

“Mal buka pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB,  dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sedangkan kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.

"Setiap meja maksimal 2 orang, dengan kapasita  kunjungan hanya 50 persen," terang Ngatiyana.

Selain itu, kata dia, ada ujicoba delapan industri dengan kapasitas maksimal pegawai yang boleh masuk sebanyak 50 persen, ditengah pemberlakuan PPKM level 4 ini.

“ Ada delapan industri yang uji coba operasi dengan 2 sampai 3 shift, jumlah karaywan 50 persen,” bebernya.

Baca Lainnya