Limawaktu.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, kita masih sering mencampur aduk politik hukum dan Politisasi Hukum. Kalau politik hukum itu bagus, mulia. Karena politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara. Tujuannya apa, lalu hukumnya dibuat. Itu lah politik hukum.
“Nah, di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi politisasi hukum oleh oknum atau pejabat tertentu. Lebih spesifik, masih banyak persoalan yang terkait dengan regulasi hukum nasional,” terang Mahfud di akun instagramnya, Rabu (22/11/2023.
Menurutnya, salah satu upaya kita misalnya untuk merapikan ketumpang tindihan yg selama ini terjadi dengan hukum dan peraturan ialah dengan membentuk Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.
“Karena itu, peran direktorat ini sungguh lah penting. Demikian yg saya sampaikan saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Anugerah Legislasi 2023 di Jakarta Utara,” katanya.
Dia menjelaskan, kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Misalnya, dengan pertimbangan tertentu untuk memasukkan pasal-pasal tertentu yang tujuannya merugikan orang sehingga orang itu tidak bisa bergerak. Itu politisasi hukum.
Anugerah Legislasi adalah kegiatan yang bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Anugerah Legislasi tahun 2023 memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada 18 institusi daerah. Yakni, Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk menghasilkan peraturan berkualitas.
Selain penghargaan bagi 18 institusi daerah, Menkumham juga memberikan apresiasi kepada 19 orang Profesor, Guru Besar, Pakar, dan Ahli yang tergabung dalam Tim Penyusunan UU KUHP, 15 kementerian/lembaga mitra kerja Ditjen PP dalam proses pembentukan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, serta para mantan Direktur Jenderal dan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.