Tersangka PS (20) dan DS (19) Pengedar Narkoba Saat Diamankan Pihak Polres Cimahi
Tersangka PS (20) dan DS (19) Pengedar Narkoba Saat Diamankan Pihak Polres Cimahi [Foto istimewa]
News

Magic Barong Mampir di Cimahi, Lalu Terbongkar Polisi

Cimahi - Bisnis narkotika dengan keuntungan ratusan juta PS (20) dan DS (19) terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi usai bulanan meracik dan mengedarkannya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis magic barong itu bermula ketika pihak kepolisian melakukan patroli cyber dan mencurigai akun media sosial instagram @zetas.stuff dan @coggods.

Setelah dilakukan pengintaian selama tiga bulan, pihak kepolisian kemudian menyamar menjadi seorang pembeli (undercover by) melalui akun @zetas.stuff. Setelah barang tersebut diterima di sebuah tempat, ternyata positif mengandung narkoba setelah melalui uji laboratorium.

Setelah dipastikan, kemudian pihak kepolisian melakukan pemesanan barang yang sama melalui akun tersebut pada Minggu (31/5/2020). Barang tersebut di kirim di daerah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dan ditangkap tersangka PS.

"Akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap 1 orang (PS) pengedar, pembuat dan memproduksi ganja sintetis," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (2/6/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka PS memproduksi tembakau sintetis tersebut di sebuah kontrakan di daerah Cibaduyut, Kota Bandung. Di kontrakan yang dijadikan gudang produksi tersebut, polisi mengamankan tersangka DS yang berperan sebagai pemodal dan peracik.

Berbagai barang bukti ditemukan di kontrakan tersebut. Seperti tembakau sintetis yang mengandung narkoba hasil racikan kedua tersangka, berbagai alat-alat dan bahan untuk memproduksi hingga seperangkat alat untuk mengemas tembakau sintetis.

"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi (DS) serta melakukan pengungkapan tempat produksinya mereka," beber Yoris.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendapatkan bahan baku berupa bibit narkotikanya dari akun @coggods dengan harga Rp. 16.500.000 bibit per 10 gram. Dari bibit tersebut, keduanya mulai berbisnis barang haram sejak enam bulan lalu.

Bahan tersebut kemudian diproduksi dan dikemas menjadi beberapa merek. Di antaranya banana candy, nataradja dance shiva dan Bali Indonesia. Dalam sekali produksi, mereka bisa mendapatkan keuntungan kotor hingga Rp. 175.000.000,

Yoris membeberkan, setiap 1 gram bibit bisa menghasilkan 5 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram Rp. 350.000.

"Peredarannya online tidak terbatas. Selain Cimahi dan Bandung Barat, sampai luar Jawa dan pulau lainnya. Dalam sehari keuntungan bisa sampai Rp 7 juta," terang Yoris.

Akibat perbuatannya, kedua tersanka diancam dengan Pasal 114, 132, 113 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tandas Yoris. 

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar