Limawaktu.id,- Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan alasan KPK melakukan jemput paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Fikri dalam kasus dugaan korupsi, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
“KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas. Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya,” ungkap Fikri, dalam siaran pers, Selasa (10/1/2023).
Dikatakannya, KPK pun tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kita harapkan akan terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi,” katanya.
Beberapa jam lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.
Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.
“Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.
KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.