Senin, 21 November 2022 20:00

LSM Inakor Laporkan 26 Camat dan 270 Kepala Desa di Sumedang ke Kejari Atas Dugaan Korupsi

Penulis : Bubun Munawar
Pengurus LSM Inakor Kabupaten Sumedang menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi  Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial Non DTKS Tahun Anggaran 2020. ke Kejari Sumedang,Senin (21/11/2022)
Pengurus LSM Inakor Kabupaten Sumedang menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial Non DTKS Tahun Anggaran 2020. ke Kejari Sumedang,Senin (21/11/2022) [Istimewa]

Limawaktu.id, - LSM Inakor  Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap Seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang atas dugaan  Kecurangan Data KRTS penerima Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial Non DTKS Tahun Anggaran 2020.

"Berdasarkan data yang dihimpun LSM-INAKOR,  Pemerintah Kabupaten Sumedang menganggarkan Belanja Tidak Terduga dalam LRA TA  2020 sebesar Rp. 97.194.436.487,70 dan terealisasi sebesar Rp. 46.401.777.454,00 atau 47,74%. Dari nilai realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) Non DTKS bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang sebesar Rp. 16.101.304.000,00." Jelas Ketua LSM-INAKOR Sumedang, Anton Rudi, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, Pemberian bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi akibat Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019.

“ Tujuan pemberian bantuan ini untuk meminimalisir risiko sosial dan ekonomi masyarakat agar kelangsungan hidupnya terpenuhi," jelasnya.

Dia menyebut, Bantuan JPS diberikan dalam bentuk Bantuan Tunai yang diberikan kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang masuk kategori berikut, yaitu Masyarakat yang terdampak yang berpenghasilan harian yang sulit memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dikarenakan tidak memiliki tabungan, dan Masyarakat yang terdampak Di Luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020 yang belum mendapatkan bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Desa dengan ketentuan telah diverifikasi oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang sosial.

Dalam laporannya, LSM-INAKOR melampirkan bukti temuan di Lapdu Kejari Sumedang atas dugaan kecurangan data usulan KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS, bahwa diketahui hal-hal sebagai berikut:

Bahwa terdapat 238 KRTS Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS dengan NIK yang tidak valid. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit yang didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk.

Bahwa berdasarkan hasil uji petik atas data lampiran Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS diketahui selama empat kali penyaluran terdapat 6.164 KRTS yang tidak dilengkapi dengan NIK yang valid dimana jumlah angka dalam NIK kurang atau lebih dari 16 digit.

Terdapat KRTS Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS terdaftar lebih dari satu kali diantaranya terdaftar dengan NIK yang berbeda tetapi alamatnya sama, hasil konfirmasi kepada pihak penerima bantuan diketahui penerima hanya menerima satu kali bantuan.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil uji petik dari keterangan Ketua RW diketahui terhadap KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS yang terdaftar lebih dari satu kali, dialihkan kepada KRTS lainnya yang dianggap berhak atas bantuan tersebut yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan hasil validasi data penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS sebanyak 40.649 orang dengan data kependudukan Kabupaten Sumedang yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui terdapat 4.074 KRTS penerima bantuan tidak ditemukan dalam database kependudukan dan sebanyak 237 orang terdaftar dalam penduduk yang telah pindah domisili keluar Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penerima bantuan, diketahui bahwa terdapat NIK yang tertuang pada SK Bupati tidak sesuai dengan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil uji petik dengan membandingkan antara data KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan data KRTS penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN serta bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diketahui dari 41.526 KRTS penerima bantuan tunai JPS Non DTKS yang berasal dari APBD Kabupaten Sumedang selama empat tahap penyaluran terdapat 18.606 KRTS penerima bantuan tunai JPS Non DTKS juga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan dari Provinsi Jawa Barat.

"Dalam hal ini, berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa, yang bukan saja merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Maka dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Dijelaskan Anton, Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement.

"Menyikapi hal tersebut diatas kami dari DPD LSM-INAKOR Kabupaten Sumedang ingin mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Kabupaten Sumedang". pungkasnya.

Baca Lainnya