News

LSM Fopdar Lakukan Kajian Perluasan Wilayah Kota Cimahi

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Isu Perluasan Wilayah Kota Cimahi yang digulirkan oleh LSM Fopdar tak sekedar wacana. Buktinya, LSM yang menggagas perubahan Status Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom ini serius untuk memperjuangkan perluasan wilayah Kota Cimahi. Hal itu ditandai dengan dilakukannya kajian terkait perluasan wilayah tersebut.

Sekretaris LSM Fopdar Usman Rachman mengatakan, LSM Fopdar akan melakukan kajian soal kemungkinan dan peluang dilakukannya perluasan wilayah Kota Cimahi. Kajian dilakukan berdasarkan aturan normatif perundang-undangan, terutama dengan skema penggabungan wilayah, penghapusan dan pembentukan wilayah.

“Aturan hukum tersebut berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 . tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah  dan aturan perundang-undangan lainnya,” terang Usman kepada Limawaktu.id, Kamis, 14 November 2024.

Menurut dia, selanjutnya juga dilakukan kajian obyektif atas kebutuhan wilayah seperti tingkat kepadatan, tingkat kebutuhan ruang, dan kebutuhan sarana prasarana.

“Kami berharap DPRD Kota Cimahi bisa menerima hasil kajian ini dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat sehingga ini bisa menjadi proyeksi tentang Kota Cimahi kedepan. Kita berpikir positif saja jika Cimahi memerlukan ruang wilayah yang lebih luas sehingga memberikan manfaat,” katanya.

Dia menjelaskan, peluang untuk terjadinya perluasan ini diharapkan ada, karena bisa dilihat dari proporsi seperti APBD Kota Cimahi dengan daerah sekitar kemudian ruang terpakai Kota Cimahi dikaitkan dengan wilayah sekitar.

“Proporsi selanjutnya adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain sebagainya. Cimahi membutuhkan fasilitas yang lebih luas. Peluang ini muncul yang pertama dari normatif, keputusan pemerintah seperti keputusan presiden, karena ini hanya merupakan perubahan batas wilayah yang perlu persetujuan kepala daerah. Mudah-mudahan ini didorong oleh pemerintah pusat maupun provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Sementara, warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Ruswan mengaku setuju dengan gagasan yang digulirkan oleh LSM Fopdar untuk perluasan wilayah Kota Cimahi, karena sama dengan memfasilitasi keinginan warga masyarakat Kota Cimahi.

“Saat ini perluasan wilayah Kota Cimahi sangat mendesak dan dibutuhkan dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, serta harus diperhatikan elemen substansial dan elemen procedural harus diperhatikan agar legalitasnya betul-betul merupakan keinginan masyarakat Kota Cimahi yang selama ini mendambakan perubahan sehingga tidak berjalan ditempat terutama menyangkut kepentingan rakyat,” paparnya.

  

Baca Lainnya