Selasa, 4 Desember 2018 17:50

Lima Pengedar Gagal Edarkan Ganja Asal Aceh di Bandung Jelang Akhir Tahun

Penulis : Fery Bangkit 
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengamankan lima penyelundup ganja Aceh, petugas mengamankan ganja seberat 181 kilogram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengamankan lima penyelundup ganja Aceh, petugas mengamankan ganja seberat 181 kilogram. [Istimewa/limawaktu]

Limawaktu.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengamankan lima penyelundup ganja Aceh. Kelimanya ialah DR, IR, IF, HI dan DS. 

Mereka ditangkap di tempat berbeda, di waktu yang sama, Minggu (25/11/2018). DR dan IR ditangkap di depan minimarket Jalan Nasional Kabupaten Cianjur, tiga lainnya ditangkap di sebuah villa di Cipanas, Cianjur di hari yang sama.

Dari kelimanya, petugas mengamankan ganja seberat 181 kilogram. Rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di Bandung saat perayaan pergantian tahun.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, kelima pelaku ini merupakan sindikat pengedar ganja jaringan Aceh. Ganja langsung dibawa dari Aceh dengan tujuan Kota Bandung, dan akan di sebarkan di Bandung Raya.

“Semuanya dari Aceh. Dipersiapkan untuk keperluan akhir tahun," katanya kepada wartawan di BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).

Sufyan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan ganja dari Aceh ini berawal saat pihaknya menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jabar. Kemudian tim yang dipimpin Kabid Brantas BNNP Jabar AKBP Daniel langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, dari informasi intelejen yang diterima BNNP Jabar modus penyaluran yang dilakukan sindikat ini menyasar kawasan pesisir selatan, Bogor-Cianjur dan berakhir di Kota Bandung. Akhirnya, kecurigaan tim terbukti saat menangkap DR dan IR.

”Anggota mencurigai saat ada pikup berhenti di depan mini market. Saat disergap dan diperiksa, kita dapatkan 81 kilo ganja dalam karung,” ujarnya.

Dari penemuan itu tim langsung melakukan pengembangan, dan dari pengakuan keduanya barang haram tersebut baru dibeli dari tiga pelaku lainnya di sebuah vila di Cipanas, Cianjur. Tim bergerak dan berhasil menangkap IF, HI dan DS. Dari tangan mereka, tim mengamankan 100 kilo ganja siap edar.

Baca Lainnya