Selasa, 19 September 2023 21:04

Launching e-PP dan e-PKB, Disnaker Kota Cimahi Berikan Pelayanan Cepat dan Mudah

Penulis : Bubun Munawar
Kabid Hubungan Indsutrial Disnaker Kota Cimahi Febi Perdana Kusumah memberikan paparang saat Grand Launching e-PP dan e-PKB, di Gedung Cimahi Technopark, Selasa (19/9/2023).
Kabid Hubungan Indsutrial Disnaker Kota Cimahi Febi Perdana Kusumah memberikan paparang saat Grand Launching e-PP dan e-PKB, di Gedung Cimahi Technopark, Selasa (19/9/2023). [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Untuk memberikan pemahaman kepada pihak pekerja/karyawan terkait dengan mekanisme pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melakukan Grand Launching e-PP dan e PKB Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) One Day Service For Company Solution,  yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febi Perdana Kusumah mengungkapkan, layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB  dilakukan  terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

 “Dengan adanya layanan ini kedepan, perusahaan maupun pekerja akan mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, “ ungkapnya, saat Grand Launching e-PP dan e-PKB, di Gedung Cimahi Technopark, Selasa (19/9/2023).

Dia menjelaskan, Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, sesuai kewenangannya, Jelasnya.

Dikatakannya,  Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP atupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha.

Selain melaksanakan Launching Layanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Disnaker Kota Cimahi juga melakukan Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk seratus perusahaan di Kota Cimahi, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan PT. For It  Asta Solusindo.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan terciptanya kesepahaman diantara pihak pemerintah, perusahaan dan pekerja terhadap pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Kota Cimahi Tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Tuti Hestiantina mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama dilakukan untuk menciptakan ketenangan dan ketentraman kerja saat proses produksi serta meningkatkan produktivitas kerja dan mengusahakan syarat-syarat kerja agar pekerja terlindungi, sehingga terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

“Kemajuan Perusahaan ditandai dengan meningkatnya produksi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekeja dan keluarganya, “ paparnya.

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.   

“Ditetapkannya PKB diharapkan dapat meningkatkan ketenangan dan kegairahan kerja bagi pekerja, meningkatkan produktivitas kerja, dan keuntungan perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan meningkatkan daya beli, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya