Limawaktu.id, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Aturan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta satuan pendidikan di Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu Pertamina memperlancar penyediaan dan distribusi BBM di Pulau Dewata.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas PT. Pertamina, khususnya kelancaran penyediaan dan distribusi BBM dengan aman dan nyaman,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis, 15 Oktober 2026 itu.
Selain WFH bagi pegawai instansi terkait, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada 15 hingga 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sekolah maupun perguruan tinggi.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tetap harus memperhatikan efektivitas kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai karena unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja dari kantor seperti biasa.