Kamis, 29 September 2022 11:30

Lalu lintas Hewan Ternak Harus Tetap Diperketat Demi Hambat Penyebaran Virus PMK

Penulis : Iman Nurdin
Budi Setiawan: Lalu lintas hewan ternak harus diperketat demi hambat penyebaran virus PMK
Budi Setiawan: Lalu lintas hewan ternak harus diperketat demi hambat penyebaran virus PMK [istimewa]

Limawaktu.id - Kondisi eksisting kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia termasuk di Jawa Barat (Jabar), sudah terkendali. Kendati demikian, untuk mencegah penyebaran PMK, pengawasan lalu lintas tetap harus diperketat baik lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari negara lain maupun dari luar Provinsi Jawa Barat.

Anggota Komisi VI DPR R.I Budi Setiawan menyatakan, pengetatan lalu Lintas hewan ternak harus dilakukan, terutama untuk daerah yang belum bisa mewujudkan swasembada daging seperti Jabar.

“Ketergantungan Jabar untuk memenuhi kebutuhan daging, terutama daging sapi masih tinggi, sehingga dalam situasi PMK ini masih harus ada pengetatan dalam penanganan lalu lintas hewan,” ujar Budi Setiawan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (26/9/2022).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Jabar tersebut menandaskan, wabah PMK harus diselesaikan mulai dari hulu hingga hilir.

Dari hulu langkah konkrit yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, diantaranya melalui vaksinasi hewan ternak.

Selanjutnya, penanganan di hilir Kementerian Pertanian RI sudah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan. Salah satu program konkritnya, adalah pengawasan lalu Lintas hewan ternak.

Menurut Budi untuk mencegah PMK, lalu lintas hewan ternak dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia, tinggal mengimplementasikan Standard Operasi Pelayanan/SOP yang sudah ada. Sejalan dengan SOP tersebut, hewan ternak yang didatangkan melalui impor, dilakukan pemeriksaan di Balai Karantina. Jika dari hasil pemeriksaan itu sudah memenuhi seluruh syarat yang harus dipenuhi termasuk syarat kesehatan, sapi impor aman untuk digunakan.

Selanjutnya, untuk lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari lintas Provinsi, harus ada Surat Kesehatan Hewan/SKH dari daerah pengirim.

“Penerbitan SKH, juga harus dibuat oleh daerah penerima, setelah hewan itu diperiksa di daerah penerima, ” pungkas Budi.

Baca Lainnya