Limawaktu.id, Kota Cimahi – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyoroti keterbatasan lahan di Kota Cimahi yang hanya seluas 42,43 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa, sehingga diperlukan pendekatan pembangunan yang adaptif.
“Wilayah Cimahi ini sangat padat. Jika terus membangun secara horizontal, ruang terbuka hijau akan semakin berkurang. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pembangunan vertikal seperti rumah tinggal susun,” ungkap Ngatiyana, saat osialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi 2024-2044, di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin, 10 November 2025.
Menurut Ngatiyana, Sosialisasi Perda RTRW ini penting dilakukan agar masyarakat dan para pengembang memahami zona pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RW, supaya masyarakat mengetahui mana lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Dengan begitu, setiap pembangunan bisa sejalan dengan arah kebijakan tata ruang kota,” kata Ngatiyana.
Dia menjelaskan, melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Cimahi berupaya mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kota Cimahi, yaitu membangun ruang kota sebagai salah satu kota inti di kawasan strategis nasional Cekungan Bandung yang aman, nyaman, efisien, dan berkelanjutan, dengan fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat ekonomi kreatif, pusat pariwisata, serta pusat industri non polutif.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk berkontribusi dalam penataan ruang di Kota Cimahi. Ngatiyana menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak guna mewujudkan tata ruang yang terarah, serasi, dan berkelanjutan.
“Perda ini mengatur mana lahan yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Memang ada tantangan di lapangan, seperti adanya perubahan status lahan hijau menjadi kawasan perkotaan. Karena itu, melalui sosialisasi ini kita mencari solusi terbaik agar penataan ruang berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.