Senin, 18 Maret 2019 14:24

Lagi-lagi Wagub Jabar Mangkir Panggilan Sidang Kasus Bansos Tasik, Ada apa?

Penulis : Iman
Sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Bansos yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019).
Sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Bansos yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2016-2017.

Mantan Bupati Tasikmalaya itu menjadi salah satu yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019). 

Pekan lalu, Uu juga tidak menghiraukan penetapan hakim untuk hadir menjadi saksi. Kemudian majelis pun kembali membuat surat penetapan dan memerintahkan JPU untuk kembali memanggil Uu. 

Ketua Majelis M Razad kemudian menanyakan ke JPU soal pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi sebagaimana surat penetapan sebelumnya.

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir yang Mulia," kata koordinator JPU Kejati Jabar Adi Andika Wiraputra di persidangan.

Berdasarkan surat yang diterimanya, Adhi menyatakan, jika yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran memenuhi tugas kedinasan di Sukabumi, yakni peluncuran program pendidikan berbasis industri undangan dari Kementerian Industri.

JPU pun kemudian memperlihatkan surat ketidakhadiran Uu sebagai saksi di hadapan majelis dan tim kuasa hukum para terdakwa. 

"Sesuai kesepakatan sebelumnya, karena saksi tidak hadir, apakah akan dilanjutkan (sidang) atau dipanggil lagi," tanya hakim ke para terdakwa. 

Setelah berdiskusi, para terdakwa akhirnya sepakat persidangan dilanjut, dan tidak akan meminta Uu dipanggil lagi.

Baca Lainnya