Kamis, 12 Mei 2022 19:58

KSPSI Jawa Barat Desak Pemerintah Tindak Tegas 341 Perusahaan Bermasalah

Penulis : Bubun Munawar
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto memberikan Keterangan Pers, usai aksi Mayday, Kamis (12/5/2022)
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto memberikan Keterangan Pers, usai aksi Mayday, Kamis (12/5/2022) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengungkapkan, di Jawa Barat ada  341 perusahaan bermasalah, sehingga Pemprov Jabar diminta untuk bertindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin usahanya.

“Kami tahu ada 341 perusahaan bermasalah,  setelah audiensi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta  tiga anggota DPRD Jawa Barat, “ terangnya, usai aksi May Day,  Kamis (12/5/2022) siang.

Pihaknya meminta agar  pemerintah  menindak tegas perusahaan bermasalah tersebut sesuai aturan, sebab kejadian seperti ini pernah terjadi pada 2021 lalu. 

“JIka tidak dilakukan tindakan tegas maka akan makin banyak perusahaan yang tidak mentaati perundangan yang ada,” katanya.

Dalam aksi yang digelar hari ini, persoalan pembayaran THR menjadi tuntutan yang disampaikan KSPSI Jawa Barat termasuk lima tuntutan lainnya.

Tuntutan lain yang disampaikan KSPI Jawa Barat tersebut adalah  menuntut Gubernur Jabar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait dengan UMK Tahun 2022 serta mendesak agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Selain itu, kami juga menolak gugatan TUN apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih,” bebernya.

Pekerja di Jawa Barat juga Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan, Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Dalam pertemuan tadi siang, tuntutan kami  akan diteruskan ke pemerintah pusat, karena masalah UU merupakan  kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Baca Lainnya