barang bukti berupa Benih Lobster Pasir Dan Jenis Mutiara
barang bukti berupa Benih Lobster Pasir Dan Jenis Mutiara [Fery Bangkit]
News

Kronologi Lengkap Penangkapan Kurir Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar

Limawaktu.id - Aksi penyelundupan benih lobster dari perairan laut Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi digagalkan Tim Gabungan pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pria berinisial RD (35) yang membawa 11 karung barang bukti menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza dengan nomor polisi F-1322-VC diamankan di Jalan Raya Simpanan, Kabupaten Sukabumi.

Kasus penangkapan benih ikan terbesar di Jawa Barat ini dilakukan Tim Gabungan Komando l TNI AL, Lantamal II Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat POLAIR Polda Jabar dan BKIPM Bandung.

Kepala Pusat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Reza Priyatna mengatakan, dari hasil penangkapan itu, tim gabungan berhasil menyelamatkan  jenis lobster pasir sejumlah 214.350 ekor atau setara Rp32.152.500.000 dan jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor atau setara Rp1.000.000.000.

Benih Ikan Lobster

"Sehingga total potensi sumber daya yang diselamatkan adalah Rp33.152.500.000 dari aksi tangkap tangan itu," terang Reza saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/8/2019).

Dikatakannya, benih lobster jenis pasir dan mutiara itu dibawa tersangka dari hasil penangkapan di Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, benih lobster itu akan dibawa ke Cisolok, Sukabumi sebelum akhirnya selundupkan ke Singapura. "Tujuan akhirnya itu di Vietnam," ucap Reza.

Ia mengungkapkan, potensi kerugian dari aksi penyelundupan benih ini adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan.

"Ini penangkapan terbesar di Jawa Barat tahun ini," kata Reza.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, lanjut Reza, akan dilakukan penyelidikan oleh Polda jabar. Sementara barang bukti berupa benih lobster akan dllepasliarkan pada Rabu (28/8/2019).

"Sekitar puk 06.00 WIB di Pangandaran atau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah," terang Reza.

Atas percobaan penyelundupan itu, tersangka yang berperan sebagai kurir
dikenakan sanksi pidana sesuai Undang undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda palmg banyak Rp1.500.000.000.

Komandan TNI AL Bandung, Kolonel Laut Sunar Solehudin menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas penangkapan ilegal di sekitar laut Ujung Genteng, Sukabumi.

"Kita lalukan pengintaian bersama. Saat melewati Jalan Simpenan itu, kita hentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ad barang buktinya dan pelaku mengakuinya," ungkapnya. 

Baca Lainnya