Limawaktu.id, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dalam menyambut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024, mengumumkan pendaftaran Calon Wali Kota dan wakil wali kota Cimahi akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Cimahi ANzhar Ishal Afryand, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Anzhar, Berdasarkan Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 124 Tahun 2024 mengenai Syarat Minimal suara syah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 8,5 persen dari raihan suara Pemilu 2024 yaitu sebanyak 28.933 suara.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politi yang akan mendaftarkan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali harus memenuhi syarat minimal meraih 8,5 persen suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 atau sejumlah 28.933 suara,” katanya.
Dia menjelaskan, Jadwal Pendaftaran pada 27 Agustus dan 28 Agutus 2024 Selasa dan Rabu mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB. Tanggal 29 Agustus mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren TTUC No. 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
“Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini merupakan momen penting dalam upaya mewujudkan pemilihan umum yang transparan dan demokratis.Kami mengajak semua pihak terutama calon yang memiliki komitmen untuk memajukan Kota Cimahi untuk berpartisipasi dalam proses ini,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam proses pemilihan untuk menentukan pemimpin Kota Cimahi lima tahun kedepan.
“ KPU Kota Cimahi mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam proses demokrasi ini dan berharap Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses, adil dan berintegritas,” sebutnya.