Jumat, 29 Juli 2022 21:06

KPU Kota Cimahi Sosialisasikan Aturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Untuk memberikan pemahaman para pengurus Partai Politik (Parpo)  terkait Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sekaligus  mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 serta PKPU nomor 4 Tentang  Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol  peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman, pihaknya melakukan rapat  koordinasi dengan para pengurus Parpol agar terjadi satu pemahaman antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu serta Parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami mensosialisasikan PKPU ini kepada 21 Parpol di Kota Cimahi baik itu partai peserta Pemilu 2019 ataupun Parpol Baru , “ jelasnya, Jum’at (29/7/2922).

Sedangkan Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat mengatakan, Pendaftaran parpol peserta Pemilu akan dimulai pada Senin, 1 Agutus 2022. Dalam prosesnya, setiap parpol akan dilakukan verifikasi baik secara adminitrasi maupun verifikasi faktual.

“Nantinya Parpol akan melakukan pendaftaran kepada KPU, dari dokumen yang ada akan diteliti apakah memenuhi persayaratan atau harus dikembalikan,” jelasnya.

Partai politik yang  menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran itu ada yang diterima dan juga dan dikembalikan atau  yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan,pasti dikembalikan dan yang diterima itu akan dilanjutkan verifikasi administrasi baik  kepengurusan maupun keanggotaan Parpol yang bersangkutan.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor  55 Tahun 2020, Parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen Parliament Treshold, akan dilakukan verifikasi administrasi saja, sementara parpol yang tidak memenuhi parliament threshold atau parpol baru  akan dilakukan verifikasi baik   secara administrasi maupun secara faktual, “ pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer