Limawaktu.id,- Untuk memberikan pemahaman para pengurus Partai Politik (Parpo) terkait Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 serta PKPU nomor 4 Tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan para pengurus Parpol agar terjadi satu pemahaman antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu serta Parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kami mensosialisasikan PKPU ini kepada 21 Parpol di Kota Cimahi baik itu partai peserta Pemilu 2019 ataupun Parpol Baru , “ jelasnya, Jum’at (29/7/2922).
Sedangkan Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat mengatakan, Pendaftaran parpol peserta Pemilu akan dimulai pada Senin, 1 Agutus 2022. Dalam prosesnya, setiap parpol akan dilakukan verifikasi baik secara adminitrasi maupun verifikasi faktual.
“Nantinya Parpol akan melakukan pendaftaran kepada KPU, dari dokumen yang ada akan diteliti apakah memenuhi persayaratan atau harus dikembalikan,” jelasnya.
Partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran itu ada yang diterima dan juga dan dikembalikan atau yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan,pasti dikembalikan dan yang diterima itu akan dilanjutkan verifikasi administrasi baik kepengurusan maupun keanggotaan Parpol yang bersangkutan.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, Parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen Parliament Treshold, akan dilakukan verifikasi administrasi saja, sementara parpol yang tidak memenuhi parliament threshold atau parpol baru akan dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual, “ pungkasnya.