Kamis, 25 April 2024 14:00

KPU Kota Cimahi Rekrut Tenaga PPK dan PPS Pilkada 2024

Penulis : Bubun Munawar
Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi memberikan keterangan pers perekrutasn calon anggota PPK dan PPS se Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024)
Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi memberikan keterangan pers perekrutasn calon anggota PPK dan PPS se Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024) [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi  membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal, Kamis (25/4/2024).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cimahi La Media menyebutkan, seleksi PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.

Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah.

Dia menambahkan untuk Pilkada serentak mendatang KPU Kota Cimahi membutuhkan 15 orang anggota PPK yang masing-masing Kecamatan terdiri dari 5 orang anggota, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan masing-masing tiga orang.

“Dari 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi ini kita akan merekrut 45 orang sebagai anggota PPS di tingkat kelurahan, sedangkan untuk persyaratan sama seperti Pemilu sebelumnya.Diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tingkat Kabupaten/KPU dalam menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan maupun nama yang lain. Berbeda dengan panitia maupun kelompok penyelenggara Pilkada 2024 lainnya, PPK memiliki tugas tersendiri selama pelaksanaan pemilihan.

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia:

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu yang pada tingkat kecamatan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.

Menerima dan juga menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Melakukan sekaligus mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum di wilayah kecamatan sesuai lokasi bertugas didasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di TPS dan telah dihadiri oleh saksi peserta pemilihan umum.

Melakukan evaluasi hingga membuat laporan mengenai setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerjanya.

Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat luas.

Melaksanakan tugas lainnya dari KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Selain PPK, ada juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan yang diselenggarakan di tingkat desa atau kelurahan.

Beberapa tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum:

Memberikan pengumuman terkait daftar pemilih sementara.

Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara.

Melakukan perbaikan sekaligus mengumumkan terkait hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Memberikan pengumuman terkait pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan tugas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di tingkat kelurahan atau desa sesuai yang telah ditetapkan oleh PPK melalui KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.

Mengumpulkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan wilayah kerjanya.

Menyampaikan hasil perhitungan suara yang telah dikumpulkan di seluruh TPS kepada PPK.

Melakukan evaluasi sekaligus membuat laporan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang telah berlangsung di wilayah kerjanya.

Melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat luas.

Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai instruksi yang diberikan dari pihak PPK, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.

Melaksanakan tugas lain yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya