Kamis, 7 Januari 2021 10:47

KPU Kota Cimahi Harus Dievalusi ?

Penulis : Bubun Munawar
 Pengurus Fopdar Beraudensi dengan Ketua DPRD Kota Cimahi belum lama ini
Pengurus Fopdar Beraudensi dengan Ketua DPRD Kota Cimahi belum lama ini [istimewa]

Kota cimahi,- Sowannya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (kpu)  ke kediaman Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna belum lama ini  menjadi sorotan dari Forum Pemuda Dinamika Abdi rakyat (Fopdar), saat melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Selasa (5/1/2021).

Menurut Pengurus Fopdar Glen M Bakri, datangnya Komisioner KPU ke kediaman Wali Kota Cimahi non aktif beberapa waktu lalu  menimbulkan pertanyaan publik.
"Kenapa mereka (KPU atau Bawaslu tak datang ke kantor saja, bukannya ke rumah Wali Kota saat itu ?," kata Glend.

Tak hanya itu, KPU Cimahi pun meminta kepada Pemkot Cimahi dan DPRD untuk meminta dianggarkannya kiebutuhan Pemilu, padahal kewenangan untuk membahas soal anggaran adalah kewenangannya Sekretaris KPU dan Jajarannya, bukan urusannya komisioner KPU.

"Soal anggaran adalah urusan sekretaris KPU dan kebawahnya bukan komisioner KPU. Karenanya, saya menilai KPU  Cimahi harus dievalusi," tegasnya.

Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Cimahi, Mohamad Irman meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yakni Badan Anggaran untuk mempersiapkan dana cadangan untuk Pilkada Kota Cimahi mendatang.

"Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bisa selesai paling cepat pada pertengahan 2021. Target itu, dibuat agar RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada gelaran Pilkada 2022," ` jelas Irman.

Dikatakan Irman, sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta PP No.12 tahun 2019 pasal 70 ayat 4(c) tentang pembentukan dana cadangan. 

 

Baca Lainnya