Selasa, 19 Januari 2021 10:55

KPU Kota Cimahi Bantah Datangi Kediaman Ajay

Penulis : Bubun Munawar
komisioner kpu berfoto saat audensi di ruang rapat wali kota cimahi 27 juli 2020 lalu
komisioner kpu berfoto saat audensi di ruang rapat wali kota cimahi 27 juli 2020 lalu [istimewa]

Limawaktu.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membantah telah mendatangi Kediaman Wali Kota Cimahi  Non Aktif  Ajay M Priatna . Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman, menanggapi statemen Pengurus Fopdar Glen M Bakri  belum lama ini.

Menurut Irman, KPU Kota Cimahi dalam hal ini komisioner KPU tidak pernah sowan atau mendatangi rumah kediaman Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna melainkan secara resmi beraudensi di Kantor Wali Kota Cimahi di Gedung A Ruang Rapat Wali Kota Cimahi pada tanggal 27 Juli 2020. Bahkan KPU memiliki bukti foto pertemuan tersebut dan jejak digital di media sosial KPU Kota Cimahi.

“jadi apa yang disampaikan  tidak benar jika kami mendatangi kediaman pak Ajay,” ungkapnya, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya itu, kata Irman, Sekretaris  KPU Kota Cimahi Handiman, saat audensi tanggal 27 Juli 2020  ikut mendampingi Komisioner KPU Kota Cimahi sesuai dengan tupoksinya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

“Kedatangan Komisioner KPU didampingi Sekretaris Sdr. Handiman sesuai dengan tupoksinya,” terangnya.

Keterangan yang disampaikan Ketua KPU Kota Cimahi tersebut menanggapi berita di Limawaktu.id pada 7 Januari 2021 lalu terkait dengan pernyataan Pengurus Fopdar Glen M Bakri yang menyatakan kedatangan  Komisioner KPU ke kediaman Wali Kota Cimahi non aktif beberapa waktu lalu jadi sorotan publik.


"Kenapa mereka (KPU atau Bawaslu tak datang ke kantor saja, bukannya ke rumah Wali Kota saat itu ?," kata Glend, Selasa (5/1/2021).

Tak hanya itu, KPU Cimahi pun meminta kepada Pemkot Cimahi dan DPRD untuk meminta dianggarkannya kiebutuhan Pemilu, padahal kewenangan untuk membahas soal anggaran adalah kewenangannya Sekretaris KPU dan Jajarannya, bukan urusannya komisioner KPU.

 

Baca Lainnya