Limawaktu.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membekali pemahaman upaya pencegahan sengketa hukum serta pemahaman konsolidasi kelembagaan terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat KBB, Selasa (4/10).
Konsolidasi aspek hukum terhadap parpol itu dilakukan pula untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga tercipta hubungan baik di antara peserta pemilu dengan KPU KBB sebagai penyelenggara Pemilu.
Pembekalan aspek hukum dilakukan KPU KBB dengan menghadirkan pengamat Pemilu dari Perludem, Fadli Ramadhan, Hakim PTUN Bandung, Ayi Solehudin, dan dari Bawaslu KBB M. Firdaus Ibnu. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat , Agus Hasbi.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan kesepahaman kelembagaan bersama parpol calon peserta Pemilu 2024 sekaligus memberikan wawasan aspek hukum sehingga mampu mencegah perselisihan sejak dini, " ujar Kadiv Hukum KPU KBB, Rovi'i didampingi Kasubbag Hukum, Siti Nani Aisyah.
Adapun parpol yang menjadi peserta kegiatan itu, merupakan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang terdata pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hingga saat ini masih melalui tahapan proses verifikasi.
Dikatakan, konsolidasi kelembagaan dengan Parpol dalam implementasi peraturan kepemiluan dipandang sangat perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan sengketa Pemilu.
Kegiatan itu pun dihadiri seluruh anggota KPU KBB serta jajaran sekretariat KPU KBB.