Rabu, 10 Januari 2024 18:06

KPU Jabar Sebut Surat Suara DPD RI untuk Pemilu 2024 Tidak Bermasalah

Penulis : Bubun Munawar
KPU Kota Cimahi mengerahkan petugas untuk melakukan sorlip surat suara Pemilu, di Gudang KPU, belum lama ini
KPU Kota Cimahi mengerahkan petugas untuk melakukan sorlip surat suara Pemilu, di Gudang KPU, belum lama ini [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan surat suara Calon DPD RI sudah sesuai dummy yang telah di approval. Maka dari itu, pada surat suara DPD RI, KPU Jabar memastikan tidak ada dari salah satu untuk menandai supaya lebih mencolok dari calon lainnya.

Setelah sebelumnya sempat ramai dibicarakan terkait dengantemuan Bawaslu karena adanya  perbedaan mencolok pada surat suara dari salah satu calon DPD RI nomor urut 19 yang dibingkai tebal berwarna merah, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat buka suara.

Menurut   Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, tidak ada keganjilan sebagaimana ramai diberitakan karena, untuk desain tersebut telah mendapat persetujuan KPU RI.

"Kalau kita melihat memang itu sudah sesuai dengan dummy surat surat yang di approval oleh calonnya," ungkapnya, Rabu (10/1/2024).

Dia menjelaskan, sebelum KPU RI melakukan pencetakan dilakukan dahulu aprovement yang memakan waktu cukup panjang. Sejak desainnya, terus memasukkan namanya apakah sudah sesuai belum,

“Jika belum dilakukan perbaikan, fotonya sudah sesuai belum, warnanya segala macam sudah sesuai dengan desain dari masing-masing calon," jelasnya.

Adanya perbedaan foto maupun bingkai tidak hanya terjadi pada calon DPD RI nomor urut 19 saja melainkan nomor yang lainnya juga sama terdapat perbedaan sesuai desain yang diajukan masing-masing calon.

“Yang jelas itu yang disampaikan masing-masing calon anggota DPD, sehingga dipastikan surat suara DPD RI tidak ada kesalahan dari percetakan maupun upaya-upaya menandai dari salah satu calon anggota DPD RI,” imbuhnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan adanya Surat Suara bermasalah yang ditemukan saat sortir dan lipat (Sorlip) yang dilakukan di Gudang KPU Kota Cimahi.

 Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi  Ahmad Hidayat mengatakan, Surat Suara untuk Pemilu DPD RI yang telah dilakukan sortir dan lipat (sorlip) pada hari Minggu (7/1/2024) terindikasi bermasalah.

Padahal, Surat Suara DPD telah selesai disorlip dengan jumlah Surat Suara tersorlip sebanyak 426.763 eksemplar.

“Surat Suara DPD yang bermasalah tersebut yakni adanya foto calon anggota DPD Nomor Urut 19 atas nama Biben Fikriana yang berbingkai kotak warna merah yang cukup tebal,” terangnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu Kota Cimahi meminta kepada KPU Kota Cimahi untuk membongkar dan mengecek ulang Surat Suara untuk Pemilu DPD RI yang sudah disorlip itu.

“Pengawas Bawaslu bersama Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal kemudian melakukan pengecekan bersama dengan mengambil beberapa sampel secara acak Surat Suara DPD,” katanya.

Hasilnya, ternyata benar bahwa Surat Suara DPD Nomor Urut 19 tersebut terbingkai kotak berwarna merah yang cukup tebal.

Dia menjelaskan, temuan ini tidak hanya terjadi di  Kota Cimahi tetapi juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

"Kemungkinan untuk seluruh Provinsi Jawa Barat sama seperti itu, di bingkainya ada penebalan warna merah," jelasnya.

Atas temuan ini, Ahmad Hidayat mengatakan Bawaslu Kota Cimahi  telah memberikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Bawaslu Jabar saat ini sedang mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah masalah serupa terjadi di seluruh kabupaten/kota," pungkasnya.

 

Baca Lainnya