Limawaktu.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyebutkan, Setelah dilakukan penghitungan terhadap pendaftaran pasangan perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman yang melakukan pendaftaran ke KPU Kota Cimahi pada Minggu (12/5/2024), diperoleh hasil jumlah dan syarat minimal dukungan yang diserahkan sudah terpenuhi, karenanya kemudian diberikan tanda terima, dan akan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi.
“Pasangan tersebut menyerahkan 35.423 jumlah dukungan kepada KPU Kota Cimahi,” jelas Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal, di akun Instagram KPU Kota Cimahi, Selasa (15/5/2024).
Dikatakannya, Penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 atas nama pasangan Asep Nandang - Caca Nardiman, dilakukan pada hari terakhir tahapan.
“Bakal Pasangan Calon Asep Nandang - Caca Nardiman menyerahkan syarat dukungan berupa berkas fisik berupa surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP pendukung, yang kemudian dilakukan penghitungan untuk memeriksa tercukupi atau tidaknya jumlah dan sebaran syarat minimal dukungan,” katanya.
Setelah penyerahan syarat dukungan tersebut, pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman akan melakukan input data dukungan ke Silonpilkada KPU Kota Cimahi.
“Kami memberikan waktu 3x24 jam bagi pasangan perseorang tersebut untuk melakukan input data ke Silon Pilkada,” sebutnya.
Setelah itu, lanjut Anzhar, KPU Kota Cimahi akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan secara cermat dan teliti.
“Verifikasi kami lakukan untuk memastiakan kebenaran dan vadilitas dukungan kepada pasangan bakal calon tersebut,” jelasnya.